Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dana yang terkumpul dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digunakan untuk pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu bermerek, pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan lainnya yang dibebankan ke anggaran OPD,” ujar Asep, Sabtu (11/4/2026) malam.
Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut sebagai tersangka bersama ajudannya berinisial YOG. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Status Ditentukan 24 Jam
Kasus ini bermula pada periode 2025–2026, usai pelantikan sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung. Saat itu, Gatut diduga meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.
Surat tersebut diduga menjadi alat tekanan untuk mengendalikan para pejabat agar tetap patuh terhadap perintah bupati.
Selanjutnya, Gatut melalui perantara YOG diduga meminta uang hingga Rp5 miliar kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya. Dari jumlah tersebut, realisasi yang diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Tak berhenti di situ, Gatut juga diduga melakukan pergeseran anggaran di sejumlah OPD dan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran yang ada.
Praktik ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh KPK, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

