Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat penanganan krisis sampah melalui skema pengolahan berbasis kawasan (aglomerasi) yang ditargetkan mampu mereduksi hingga 3.000 ton sampah per hari. Tiga klaster utama yang disiapkan mencakup Semarang Raya, Pekalongan Raya, dan Tegal Raya sebagai bagian dari percepatan target nasional pengelolaan sampah.
Keseriusan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama tujuh kepala daerah dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin, (13/4/ 2026).
Dua kawasan baru yang resmi disepakati yakni Pekalongan Raya dan Tegal Raya. Pekalongan Raya meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang, dengan pusat pengolahan direncanakan berada di Kota Pekalongan. Adapun Tegal Raya mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes dengan fasilitas pengolahan terpusat di Kabupaten Tegal.
Dengan bergabungnya dua klaster baru tersebut, Jawa Tengah kini memiliki tiga aglomerasi pengolahan sampah yang berjalan, setelah sebelumnya Semarang Raya lebih dahulu dioperasikan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut keberadaan tiga aglomerasi itu berpotensi menekan timbulan sampah hingga 3.000 ton per hari. Capaian tersebut menjadi kontribusi signifikan terhadap total produksi sampah Jawa Tengah yang mencapai sekitar 17.300 ton per hari.
“Ini langkah konkret yang memberi dampak langsung pada pengurangan sampah. Namun masih ada sekitar 14.300 ton per hari yang harus ditangani bersama,” kata Hanif.
Ia menjelaskan, pengembangan model aglomerasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan penanganan sampah secara terintegrasi. Pemerintah menargetkan pembentukan 35 aglomerasi pengolahan sampah di seluruh Indonesia.
“Totalnya ada 35 aglomerasi yang akan kami laporkan ke Presiden, termasuk Pekalongan Raya dan Tegal Raya,” ujarnya.
Hanif juga mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Tengah yang dinilai progresif dalam pengelolaan sampah. Saat ini, tingkat pengelolaan sampah di Jawa Tengah telah mencapai 30 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 26 persen.
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan posisi Jawa Tengah sebagai salah satu daerah dengan sistem pengelolaan sampah yang relatif maju dan sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2026 sebesar 63,41 persen.
“Terima kasih atas kerja cepat Gubernur dan jajaran yang responsif dalam menangani persoalan sampah,” ujarnya.
Penandatanganan kesepakatan turut melibatkan tujuh kepala daerah di wilayah aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya, yakni Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, serta Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tahapan berikutnya adalah percepatan implementasi di lapangan. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat ditunda mengingat tren kenaikan timbulan yang mencapai 8–11 persen per tahun.
“Setelah penandatanganan ini, yang paling penting adalah eksekusi di lapangan,” ujarnya.
Ia menyebut total timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai sekitar 6,34 juta ton per tahun, namun baru sekitar 30 persen yang dapat ditangani secara optimal.
Untuk kondisi masing-masing wilayah di dua aglomerasi tersebut pada 2025, antara lain Kota Pekalongan 162,27 ton per hari (39,85 persen), Kabupaten Pekalongan 402,95 ton (26,33 persen), Kabupaten Batang 472,46 ton (11,80 persen), Kabupaten Pemalang 467,92 ton (33,92 persen), Kota Tegal 176,29 ton (32,06 persen), Kabupaten Tegal 661,94 ton (11,22 persen), dan Kabupaten Brebes 1.033,21 ton per hari (2,32 persen).
Menurut Luthfi, pola aglomerasi diterapkan terutama pada wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari agar dapat dikelola secara regional, termasuk melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
Pemprov Jawa Tengah sendiri menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari pembentukan satuan tugas hingga tingkat desa, penyusunan peta jalan pengelolaan sampah, hingga penguatan teknologi ramah lingkungan.
Selain itu, transformasi tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) serta gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) turut didorong untuk memperkuat sistem dari hulu ke hilir.
“Kunci utamanya ada pada pemilahan sampah sejak dari sumber,” kata Luthfi.
Dengan pendekatan berbasis kawasan ini, pemerintah daerah berharap sistem pengelolaan sampah di Jawa Tengah dapat berjalan lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan dalam beberapa tahun ke depan.

