Beritakota.id, Jakarta – Rencana penggusuran terhadap 15 kepala keluarga (KK) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, menuai penolakan keras dari warga. Kuasa hukum warga, Rusmin Effendy, mendesak Komisi III DPR RI untuk turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi di lapangan.
Menurut Rusmin, penggusuran yang direncanakan di Perumahan Pam Baru, Jalan Penjernihan II, diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta pelanggaran hak asasi manusia berupa forced eviction atau penggusuran paksa tanpa kompensasi.
“Kami berharap Komisi III DPR RI dapat hadir langsung untuk memastikan perlindungan hukum bagi warga yang terancam digusur tanpa prosedur yang jelas,” ujarnya kepada wartawan.
Rusmin menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada DPR RI untuk menyampaikan aspirasi warga. Ia menilai, proses penggusuran dilakukan tanpa dialog terlebih dahulu dengan masyarakat yang terdampak.
Warga yang masih bertahan di lokasi, lanjutnya, sebagian besar merupakan kelompok rentan, seperti lansia, janda, serta anak-anak dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Banyak warga yang menggantungkan hidup dari pensiunan. Jika dipaksa pindah, mereka belum memiliki tempat tinggal alternatif,” katanya.
Apa Itu Forced Eviction dan Mengapa Kerap Menjadi Sorotan HAM?
Forced eviction atau penggusuran paksa merupakan tindakan pemindahan warga dari tempat tinggalnya tanpa jaminan perlindungan hukum, konsultasi yang memadai, atau solusi relokasi yang layak. Isu ini kerap menjadi perhatian berbagai organisasi hak asasi manusia karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang aman dan bermartabat. Dalam berbagai kasus, proses penggusuran menjadi sorotan ketika warga terdampak merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
SP Pengosongan Digugat ke PTUN
Rusmin juga menyoroti Surat Peringatan (SP) I, II, dan III yang diterbitkan oleh Arifin kepada warga untuk mengosongkan rumah. Menurutnya, surat tersebut cacat hukum karena tidak melalui proses dialog yang layak.
Saat ini, kebijakan tersebut telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 148/G/2026/PTUN.JKT.
Baca juga: DPR: Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai sebelum Proyek Rusun Subsidi Dibangun
“Surat tersebut merupakan keputusan tata usaha negara (beschikking) yang berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga harus diuji secara hukum,” jelasnya.
Gugatan PTUN Jadi Jalur Hukum untuk Menguji Kebijakan Pengosongan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sering menjadi jalur yang ditempuh masyarakat untuk menguji keputusan administrasi pemerintah yang dianggap merugikan. Melalui mekanisme ini, pengadilan dapat menilai apakah suatu keputusan telah diterbitkan sesuai prosedur, kewenangan, dan asas-asas pemerintahan yang baik. Hasil gugatan nantinya dapat menjadi dasar hukum penting bagi para pihak yang bersengketa.
Sorotan untuk Gubernur DKI Jakarta
Rusmin turut meminta perhatian Pramono Anung agar turun langsung melihat kondisi warga. Ia menilai persoalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, warga yang menempati rumah tersebut merupakan eks karyawan PAM Jaya yang telah tinggal selama puluhan tahun, bahkan mencapai 46 tahun.
“Mereka adalah pionir dan berkontribusi terhadap perusahaan daerah. Sudah seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil,” tegasnya.
Warga pun menyatakan sikap tegas menolak penggusuran paksa dan berkomitmen mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka.
Desak Pembukaan Kasus Dugaan Korupsi
Selain itu, Rusmin juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil ST Burhanuddin terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp2,85 triliun di lingkungan PAM Jaya yang sebelumnya dihentikan melalui SP3 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus tersebut, menurutnya, telah dilaporkan ke Bareskrim dan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Ia juga mengungkap adanya temuan indikasi korupsi berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Semua ini akan kami kawal demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Rusmin. (***)

