Beritakota.id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran praktik alih daya (outsourcing). Desakan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut Said, pengawasan administratif dalam aturan tersebut belum cukup kuat untuk melindungi pekerja dari potensi penyalahgunaan sistem outsourcing oleh perusahaan.
“Harus ada konsekuensi hukum yang jelas,” tegas Said dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
KSPI menilai regulasi baru masih menyisakan ruang tafsir luas, terutama pada frasa “jasa penunjang operasional lainnya”. Frasa ini dinilai berpotensi dimanfaatkan perusahaan untuk memasukkan pekerjaan inti ke dalam skema outsourcing.
Baca Juga: Prabowo Lindungi Nelayan dan Ojol Sekaligus, Ratifikasi ILO 188 Jadi Sorotan May Day 2026
“Tidak ada batas tegas pekerjaan yang dilarang dialihdayakan,” ujar Said.
Kondisi tersebut dinilai berisiko merugikan pekerja, mulai dari ketidakpastian kerja hingga lemahnya perlindungan sosial.
Permenaker 7/2026 mengatur jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta kewajiban pendataan tenaga outsourcing oleh perusahaan. Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 29 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi outsourcing hanya pada enam sektor:
- Layanan kebersihan
- Katering
- Pengamanan
- Pengemudi
- Layanan operasional penunjang
- Sektor pertambangan dan energi
Namun, KSPI menilai pendekatan ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya melarang outsourcing untuk pekerjaan inti perusahaan.
Pemerintah: Perkuat Perlindungan Buruh
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aturan baru justru menjadi langkah konkret memperkuat perlindungan pekerja outsourcing.
Ia menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.
“Permenaker ini memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Persoalan outsourcing diperkirakan kembali menjadi isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tahun ini. Serikat pekerja berharap regulasi mendatang mampu menghadirkan perlindungan yang lebih tegas dan komprehensif bagi buruh di Indonesia.

