Beritakota.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santri di Pati, Pati. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujar Abdullah dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, penanganan kasus harus menggunakan pendekatan hukum komprehensif dengan menerapkan pasal berlapis, mencakup Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abdullah juga menyinggung kasus serupa di Bandung yang melibatkan Herry Wirawan, di mana pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan kekerasan seksual berulang hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Alarm Serius di Dunia Pendidikan
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebagai alarm serius. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari intimidasi. Hal ini dinilai krusial agar para korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.
Di sisi lain, Abdullah juga mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren. Ia meminta adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih efektif di setiap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri berjalan optimal,” pungkasnya.

