Beritakota.id, Jakarta – Komitmen Indonesia menuju ekonomi hijau dan bisnis berkelanjutan memasuki fase baru. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi terhadap praktik keberlanjutan perusahaan, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menegaskan kesiapan membangun ekosistem asurans keberlanjutan (sustainability assurance) guna meningkatkan kualitas dan kredibilitas laporan keberlanjutan perusahaan.

Langkah tersebut disampaikan seiring apresiasi IAPI terhadap upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah memperkuat kerangka regulasi keuangan berkelanjutan melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik.

Dalam rancangan regulasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan serta PSPK 2 mengenai Pengungkapan Terkait Iklim.

IAPI menilai regulasi ini menjadi tonggak penting dalam mendorong tata kelola bisnis yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia.

Menurut IAPI, laporan keberlanjutan tidak dapat dipisahkan dari laporan keuangan karena keduanya merupakan satu kesatuan sistem pelaporan korporasi yang saling terhubung.

“Informasi dalam laporan keberlanjutan harus konsisten dan selaras dengan informasi yang tercermin dalam laporan keuangan, sehingga membentuk sistem pelaporan perusahaan yang utuh dan terpadu,” demikian pandangan IAPI dalam kajiannya terhadap RPOJK tersebut di Jakarta.

Dalam kajiannya, IAPI juga menyoroti penggunaan istilah “verifikasi” dalam RPOJK sebagai mekanisme pemberian keyakinan atas laporan keberlanjutan. Menurut IAPI, verifikasi dan asurans merupakan dua konsep yang berbeda secara mendasar.

Verifikasi dinilai lebih berfokus pada pemeriksaan teknis data, sedangkan asurans merupakan evaluasi independen yang lebih komprehensif terhadap sistem, proses, prinsip materialitas, hingga konsistensi informasi yang disajikan perusahaan.

Untuk memperkuat praktik asurans keberlanjutan di Indonesia, IAPI saat ini tengah mengadopsi berbagai standar internasional, termasuk International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 yang akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan asurans keberlanjutan.

Baca juga: ICEF-IPFE 2025, Kolaborasi IAPI-Kadin Ajak Pelaku Usaha Tembus Pasar Pengadaan Pemerintah

Selain itu, IAPI juga mengadopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA) sebagai pedoman etika profesi dalam pelaksanaan asurans keberlanjutan.

Penguatan kompetensi sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. IAPI menjelaskan bahwa International Education Standards (IES) 2–4 kini telah memasukkan kompetensi terkait asurans keberlanjutan sebagai kompetensi wajib bagi akuntan publik.

Hal tersebut menunjukkan bahwa isu keberlanjutan kini menjadi bagian integral dari sistem pelaporan keuangan modern. Auditor laporan keuangan juga dituntut memiliki kemampuan memberikan asurans atas informasi keberlanjutan perusahaan.

Di sisi lain, penerapan Standar Manajemen Mutu (SMM) yang diadopsi dari International Standards on Quality Management dinilai akan memperkuat tata kelola mutu di Kantor Akuntan Publik (KAP), sehingga proses asurans berjalan sesuai standar profesional dan regulasi yang berlaku.

IAPI menegaskan standar asurans, etika profesi, dan sistem mutu harus diterapkan secara terpadu untuk menjaga kualitas serta integritas laporan keberlanjutan perusahaan.

Sebagai organisasi profesi, IAPI menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat infrastruktur asurans keberlanjutan di Indonesia agar selaras dengan praktik global dan kebutuhan pasar investasi modern.

Melalui langkah tersebut, IAPI berharap tingkat kepercayaan investor terhadap laporan keberlanjutan perusahaan semakin meningkat sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pasar dan pemangku kepentingan.

IAPI juga menyambut positif rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Berkelanjutan yang dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem investasi hijau serta mendukung target komitmen iklim nasional Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *