Beritakota.id, Jakarta – Aliansi Perlindungan Hukum Perempuan Indonesia (APHPI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Faisal Amsco.

Ketua Umum APHPI, Raymon Fabio, menilai proses hukum terhadap tersangka berjalan lambat meskipun status hukum pelaku disebut telah jelas. APHPI mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para korban.

“Kasus ini sudah cukup terang. Namun hingga kini penanganannya terkesan berjalan di tempat. Kami menyayangkan lambannya proses hukum yang seharusnya mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” ujar Raymon dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga: Delegasi JICA Tinjau Pelayanan dan Respons Darurat Polres Brebes

Menurut APHPI, terdapat tiga perempuan yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Ketiganya disebut mengalami trauma psikologis mendalam dan merasa terintimidasi lantaran belum adanya tindakan hukum yang dinilai tegas terhadap tersangka.

Raymon menegaskan bahwa keterlambatan penanganan kasus kekerasan seksual dapat berdampak serius terhadap kondisi korban. Ia menyebut penundaan keadilan dalam perkara semacam ini berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan baru bagi korban.

APHPI juga menyoroti kepemimpinan Direktur Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo. Organisasi tersebut berharap direktorat yang dibentuk untuk melindungi perempuan dan anak dapat menunjukkan keberpihakan nyata melalui percepatan proses hukum.

“Kehadiran Direktorat PPA-PPO seharusnya menjadi harapan baru dalam perlindungan perempuan. Jika penanganan kasus dengan lebih dari satu korban saja berjalan lambat, maka kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum bisa menurun,” katanya.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Nukila Evanty Dalam Mengatasi Perdagangan Orang

APHPI mendesak dilakukan evaluasi internal serta percepatan proses hukum, termasuk pelimpahan berkas perkara maupun tindakan penahanan terhadap tersangka jika telah memenuhi unsur hukum yang berlaku.

Selain itu, APHPI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyurati Kapolri dan Komnas Perempuan apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya terkait kritik yang disampaikan APHPI maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *