Beritakota.id, Jakarta – Puluhan kontraktor dan vendor proyek menagih pembayaran utang kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan total nilai mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Sebanyak 32 kontraktor mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan proyek yang telah diselesaikan sejak 2019.
Permasalahan ini disebut telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa kepastian penyelesaian. Nilai piutang yang belum dibayarkan pun bervariasi, mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.
Salah satu perwakilan kontraktor, Pujiono, Direktur CV FIFA JAYA ABADI, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tagihan sebesar Rp1.149.908.073 kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut membuat kondisi keuangan perusahaan terganggu hingga terancam gulung tikar.
“Jumlah tersebut bagi kami sangat besar. Akibat belum dibayar oleh pihak Ancol, modal perusahaan kami macet total, tidak bisa berkembang, dan sekarang kami terancam bangkrut,” ujar Pujiono kepada wartawan.
Ia menjelaskan, proyek yang dikerjakan telah selesai 100 persen dan saat ini fasilitas tersebut sudah digunakan oleh pihak pengelola Ancol. Namun hingga kini, pembayaran belum juga direalisasikan.
Pujiono menyebut pihaknya telah melayangkan tiga surat permohonan pembayaran kepada manajemen Ancol. Akan tetapi, selama bertahun-tahun, pihak vendor hanya menerima janji tanpa kepastian.
Vendor Mengaku Kehilangan Aset dan Anak Putus Sekolah
Dampak keterlambatan pembayaran proyek disebut tidak hanya memukul kondisi usaha para kontraktor, tetapi juga kehidupan pribadi mereka.
Pujiono mengaku harus kehilangan aset pribadi karena disita bank akibat pinjaman modal kerja yang tidak mampu dilunasi.
“Anak saya sampai putus sekolah karena tidak ada biaya. Uang pendidikan habis dipakai sebagai modal proyek di Ancol. Upah pekerja bangunan juga sampai sekarang belum bisa kami bayarkan,” katanya.
Baca juga: Gelar RUPS 2026, Ancol Tebar Dividen Rp 41,6 Miliar
Kondisi serupa dialami kontraktor lain bernama H. Wanuri yang disebut mengalami stroke akibat tekanan ekonomi dan utang kepada pihak ketiga yang terus menumpuk.
Pujiono juga menyoroti prioritas pengeluaran perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada vendor.
“Ini ironis. Pihak Ancol lebih memprioritaskan membeli pakan hewan di Ocean Dream Samudera dan SeaWorld dibanding membayar hak 32 kontraktor yang sudah membangun fasilitas mereka,” ujarnya.
Mediasi dengan BPBUMD DKI Dinilai Belum Ada Hasil
Persoalan ini sempat dimediasi oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) DKI Jakarta pada 4 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, para vendor berharap ada kepastian pembayaran dari pihak PT Pembangunan Jaya Ancol.
Namun, hasil audiensi dinilai belum membuahkan solusi konkret. Pihak Ancol disebut masih beralasan harus mengumpulkan dokumen serta menyesuaikan proses akibat pergantian direksi.
Padahal, menurut para kontraktor, pekerjaan proyek tersebut telah selesai sejak 2019 dan disebut sudah melalui verifikasi internal maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bagaimana mau serius membayar kalau dokumen saja belum siap setelah lima tahun? Saat mediasi malah diwakili orang baru yang tidak memahami sejarah persoalan ini,” kata Pujiono.
Tuntut Penerbitan SPK Resmi
Sebagai bentuk kepastian hukum, 32 kontraktor meminta PT Pembangunan Jaya Ancol segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) resmi terkait kewajiban pembayaran utang proyek mereka.
Hingga kini, para vendor mengaku masih menunggu komunikasi lanjutan dan realisasi pembayaran yang dijanjikan.
“Kami sudah lima tahun menunggu. Sampai sekarang belum ada kejelasan dan kami merasa dibiarkan menderita,” tegas Pujiono. (***)

