Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah menyoroti meningkatnya jumlah anak yang terpapar judi online sebagai ancaman serius terhadap keamanan ruang digital dan masa depan generasi muda Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut fenomena tersebut sebagai alarm bahaya yang membutuhkan penanganan cepat dan menyeluruh.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 ribu anak di Indonesia dilaporkan telah terpapar praktik judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak bahkan diketahui masih berusia di bawah 10 tahun.
“Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Prabowo Semprot Aparat Lindungi Judi dan Penyelundupan
Menurut Arifah, keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan perilaku individu. Ia menilai anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap eksploitasi digital akibat karakter internet yang terbuka, cepat menyebar, dan sulit diawasi secara penuh.
“Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif,” ujarnya.
Arifah menjelaskan, anak-anak saat ini sangat mudah terpapar konten perjudian daring melalui berbagai saluran digital. Mulai dari iklan terselubung, permainan online bermuatan judi, promosi influencer di media sosial, hingga transaksi digital yang belum sepenuhnya dipahami risikonya oleh anak-anak.
Ia menegaskan sebagian besar anak belum memiliki kemampuan memadai untuk memahami dampak hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring.
“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” kata Arifah.
Baca Juga: Bongkar Sindikat Judi Online: Bareskrim Sita Rp 96 Miliar, 21 Situs Diblokir
Pemerintah menilai penanganan persoalan judi online pada anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap pelaku dan platform ilegal. Upaya pencegahan juga harus diperkuat melalui edukasi literasi digital, pengawasan orang tua, pendampingan anak, serta kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan praktik judi online merupakan bentuk penipuan digital yang merugikan masyarakat.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.
Pemerintah saat ini terus memperkuat pengawasan terhadap konten judi daring dan mendorong peningkatan literasi digital untuk menekan paparan praktik ilegal tersebut di kalangan anak-anak dan remaja.

