Beritakota.id, Jakarta – Perkembangan teknologi digital terus mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk cara musik diciptakan dan diproduksi. Jika dahulu proses pembuatan lagu sepenuhnya bergantung pada kemampuan musisi memainkan instrumen, menulis lirik, hingga melakukan rekaman di studio, kini kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai mengambil peran besar dalam proses kreatif tersebut.
Fenomena maraknya pembuatan lagu menggunakan aplikasi AI memunculkan perdebatan di kalangan musisi, pelaku industri musik, hingga ahli hukum hak cipta. Sebagian melihat AI sebagai alat bantu revolusioner yang mempermudah proses berkarya, sementara sebagian lain mempertanyakan aspek orisinalitas dan legalitas karya yang dihasilkan melalui teknologi tersebut.
AI Mengubah Proses Kreatif Musik
Teknologi AI bekerja menggunakan sistem pembelajaran mesin atau machine learning. Sistem tersebut mempelajari jutaan pola lagu yang telah ada sebelumnya, mulai dari struktur melodi, progresi chord, ritme, notasi, hingga gaya penulisan lirik tertentu.
Setelah memahami pola-pola itu, algoritma AI mampu menghasilkan komposisi musik baru berdasarkan perintah atau prompt yang diberikan pengguna.
Pakar teknologi informasi, Tras Rustamaji menjelaskan bahwa AI pada dasarnya tidak sekadar menyalin lagu yang sudah ada, melainkan membangun karya baru dari pola yang dipelajari sebelumnya.
“AI belajar dulu dengan memasukkan lagu-lagu yang ada dan mempelajari polanya. Setelah memahami pola tersebut, AI bisa membuat lagu baru,” ujar Tras Rustamaji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (18/5/2026).
Menurut Tras, proses pengumpulan data dilakukan jauh sebelum AI menghasilkan karya baru. Ribuan hingga jutaan lagu dimasukkan ke dalam sistem machine learning agar AI memahami struktur musik secara mendalam.
“Setelah proses pembelajaran selesai, AI membuat karya baru berdasarkan pola yang dipelajari, bukan sekadar menyalin lagu yang sudah ada,” tambahnya.
Meski demikian, hasil akhir lagu berbasis AI tetap sangat dipengaruhi kemampuan pengguna dalam memberikan arahan kreatif. Musisi profesional umumnya mampu menyusun prompt lebih detail, melakukan revisi berulang, hingga menyesuaikan karakter musik sesuai kebutuhan.
Hak Cipta Jadi Perdebatan Utama
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI, persoalan hak cipta menjadi isu yang paling banyak diperdebatkan.
Politikus senior, Rully Chairul Azwar yang turut terlibat dalam proses lahirnya Undang-Undang Hak Cipta menilai karya berbasis AI masih dapat didaftarkan sebagai hak cipta, meski tingkat orisinalitasnya tidak sepenuhnya sama dengan karya murni manusia.
“Masih bisa diterima. Jadi bukan sepenuhnya karya orisinal pencipta,” ujar Rully, Sabtu (17/5/2026).
Menurutnya, semakin besar porsi penggunaan AI dalam sebuah karya, maka semakin berkurang pula unsur kreativitas manusia di dalamnya.
“Semakin besar penggunaan AI dalam ciptaan, semakin berkurang nilai orisinalitas manusianya,” tambahnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan praktik hukum hak cipta di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hukum diberikan kepada hasil karya intelektual manusia, bukan kepada mesin atau sistem AI.
Kapan Lagu AI Bisa Mendapat Perlindungan Hukum?
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan mendasar antara karya yang sepenuhnya dibuat AI dengan karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu.
Lagu Full AI Tanpa Kreativitas Manusia
Jika sebuah lagu dibuat sepenuhnya oleh AI tanpa campur tangan kreatif manusia, maka secara hukum karya tersebut sulit memperoleh perlindungan hak cipta eksklusif.
Output mentah dari aplikasi seperti Suno maupun Udio dianggap belum memenuhi unsur “ciptaan intelektual manusia”.
Karena itu, hasilnya berpotensi diposisikan sebagai public domain yang dapat digunakan secara bebas.
Baca juga: Digital Realty Bersama dan Xenith IG Perkuat Infrastruktur AI-Ready dan Interkoneksi Data Center di Jakarta
Hingga kini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih mensyaratkan nama manusia sebagai pencipta dalam proses pendaftaran hak cipta.
AI Sebagai Alat Bantu Produksi
Berbeda halnya jika AI hanya digunakan sebagai alat bantu dalam proses produksi musik.
Beberapa unsur kreativitas manusia yang masih dapat memperoleh perlindungan hak cipta antara lain:
- Penulisan lirik asli
- Pembuatan melodi dasar
- Penyusunan aransemen musik
- Editing, mixing, mastering, dan rekaman ulang
- Pengolahan ulang output AI menjadi karya baru
Dalam konteks tersebut, AI diposisikan layaknya software musik atau instrumen digital yang membantu proses produksi.
Publisher Musik Hadapi Tantangan Verifikasi
Mantan label manager BMG Indonesia, Timothy atau yang akrab disapa Timy menilai penggunaan AI dalam industri musik saat ini masih sulit dideteksi secara menyeluruh, terutama di tingkat nasional.
Menurutnya, publisher internasional memiliki teknologi pelacakan yang lebih canggih untuk mendeteksi kemungkinan kesamaan notasi maupun pola lagu.
“Bila ada kesamaan notasi, itu bisa dinyatakan sebagai kepemilikan bersama oleh publisher internasional,” ujarnya.
Dalam industri musik, publisher berfungsi mengelola hak ekonomi lagu, mulai dari lisensi, distribusi, hingga royalti. Namun publisher tidak selalu mensyaratkan lagu harus lebih dulu didaftarkan hak ciptanya sebelum dipublikasikan.
Sebab secara prinsip, hak cipta lahir otomatis sejak karya diumumkan pertama kali ke publik atau dikenal sebagai prinsip deklaratif.
Registrasi DJKI dan LMK Tetap Penting
Pandangan serupa disampaikan musisi sekaligus pengacara senior, Kadri Mohamad atau yang dikenal dengan julukan The Singing Lawyer.
Menurut Kadri, hak cipta sebenarnya sudah muncul sejak karya dipublikasikan pertama kali.
“Lagu itu tidak harus diregister karena hak cipta sudah timbul saat dirilis pertama kali ke publik. Sifatnya deklaratif,” ujarnya.
Meski demikian, Kadri menilai pendaftaran resmi di DJKI tetap penting sebagai alat pembuktian apabila terjadi sengketa hukum di kemudian hari.
Selain itu, untuk kepentingan performing rights atau hak royalti pertunjukan, pencipta lagu juga dapat mendaftarkan karya mereka ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Untuk kepentingan performing right bisa didaftarkan ke LMK. Mereka tidak akan mengecek apakah lagu melibatkan AI atau tidak,” jelasnya.
Namun Kadri mengingatkan bahwa lagu yang sepenuhnya terdengar seperti hasil AI berpotensi menimbulkan penolakan di industri apabila tidak melalui proses rekaman ulang secara profesional.
Sentuhan Musisi Dinilai Tetap Tidak Tergantikan
Pandangan lain datang dari musisi senior Edi Kemput. Menurut gitaris grup band rock GrassRock itu, penggunaan AI bukan masalah selama sentuhan manusia tetap hadir dalam proses akhir produksi.
“Tidak masalah menggunakan AI, sepanjang proses akhirnya dilakukan take ulang lewat mastering dan recording,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa di tengah kemajuan teknologi, unsur emosional, interpretasi musikal, dan karakter manusia masih menjadi elemen penting dalam sebuah karya musik.
Antara Inovasi dan Etika Kreatif
Kehadiran AI dalam industri musik menghadirkan dua sisi sekaligus: peluang dan tantangan.
Di satu sisi, AI membuka akses lebih luas bagi siapa saja untuk berkarya dan bereksperimen di dunia musik. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar mengenai orisinalitas, etika kreatif, hingga perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan teknologi tersebut.
Di tengah perkembangan era digital, regulasi kemungkinan akan terus menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi. Namun satu hal yang tampaknya tetap menjadi pembeda utama adalah sejauh mana kreativitas manusia hadir di balik sebuah karya.
Sebab pada akhirnya, teknologi mungkin mampu menciptakan nada dan lirik, tetapi rasa, pengalaman, dan emosi manusia tetap menjadi jiwa utama dalam musik. (***)

