Beritakota.id, Jakarta – Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 menjadi perhatian serius industri jasa keuangan. Korporasi kini tidak lagi hanya dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menjawab tantangan tersebut, PT Federal International Finance (FIFGROUP) mengambil langkah proaktif dengan menjadi mitra penyelenggara Seminar Nasional bertajuk “Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan KUHP Baru”.

Seminar yang diinisiasi Asosiasi Advokat Konstitusi itu digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, di Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku industri pembiayaan untuk membahas implikasi KUHP Baru terhadap tata kelola perusahaan, khususnya dalam praktik penagihan dan pengelolaan hubungan dengan konsumen.

Selain FIFGROUP, seminar tersebut juga didukung oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, PT Mitra Jasa Penagihan, dan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir membawakan pidato kunci. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bisnis, terutama bagi perusahaan di sektor jasa keuangan dan pembiayaan.

Menurutnya, implementasi KUHP Baru menuntut perusahaan memperkuat sistem pengawasan internal, kepatuhan hukum, serta mitigasi risiko secara menyeluruh.

Seminar nasional ini dihadiri lebih dari 190 peserta yang berasal dari kalangan advokat dan mitra FIFGROUP. Direktur FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, turut hadir membawakan prakata sekaligus membuka acara.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut antara lain Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Polisi Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Penyuluh Hukum Madya Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia Kombes Pol. Beridiansyah, serta Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura 3 Otoritas Jasa Keuangan, Rohmad Kustanto. Seminar dipandu oleh advokat dan konsultan hukum Bahrul Ilmi Yakup.

Baca juga: FIFGROUP Resmikan Gedung Baru dan Solar Panel Ramah Lingkungan di Bekasi

Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra, menyampaikan bahwa seminar ini menjadi momentum penting untuk menyatukan perspektif antar pemangku kepentingan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

“Seminar ini menjadi momentum penting yang mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri dalam satu ruang dialog yang konstruktif. Hal ini sangat relevan di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap keselarasan antara regulasi dan praktik tata kelola perusahaan yang berintegritas,” ujar Theodorus.

Bagi FIFGROUP, keterlibatan aktif dalam forum-forum strategis terkait regulasi dan tata kelola industri merupakan bagian dari komitmen perusahaan sebagai lembaga pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK. Perseroan terus memastikan seluruh proses operasional, mulai dari pembiayaan, pengelolaan konsumen, hingga kegiatan penagihan, berjalan sesuai regulasi dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Tidak hanya itu, FIFGROUP juga secara konsisten memperkuat penerapan standar etika dan kepatuhan dalam interaksi dengan konsumen maupun mitra kerja.

“Keikutsertaan kami dalam seminar ini adalah wujud nyata dari komitmen FIFGROUP untuk terus memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola yang baik di seluruh lini bisnis. Kami percaya bahwa perusahaan yang tumbuh secara berkelanjutan adalah perusahaan yang membangun pondasinya di atas integritas dan kepercayaan,” lanjut Theodorus.

Adapun sejumlah topik utama yang dibahas dalam seminar tersebut meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Baru, kebijakan pengawasan OJK terhadap perusahaan pembiayaan, proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korporasi, hingga mitigasi risiko hukum dalam ekosistem industri pembiayaan.

Penguatan literasi keuangan juga menjadi salah satu perhatian penting guna mendukung terciptanya industri pembiayaan yang sehat, profesional, dan berintegritas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *