Beritakota.id, Brebes – Puluhan buruh pabrik di Kabupaten Brebes mengikuti pelatihan paralegal tentang teknik mediasi hubungan industrial di Hotel Anggraeni Ketanggungan, Minggu, (24/5/ 2026).
Kegiatan itu digelar untuk meningkatkan pemahaman pekerja terhadap hak-hak ketenagakerjaan, termasuk perlindungan jaminan sosial.
Peserta pelatihan merupakan anggota Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-KSBSI). Mereka mendapat materi mengenai penyelesaian persoalan hubungan industrial hingga hak normatif pekerja.
Ketua Umum DPP FKUI-KSBSI, Marihot Nainggolan, mengatakan edukasi paralegal penting diberikan kepada buruh agar mampu memahami sekaligus memperjuangkan hak dan kewajibannya di tempat kerja.
Baca Juga: Lansia di Brebes Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Rumah
“Serikat buruh perlu serius menangani pelanggaran yang terjadi di perusahaan. Di sisi lain, pekerja juga harus memahami kewajibannya agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Marihot.
Ketua DPC FKUI-KSBSI Kabupaten Brebes, Raharjo, mengatakan pelatihan itu diharapkan membuat pekerja lebih memahami aturan ketenagakerjaan dan mampu membantu rekan kerja lain ketika menghadapi persoalan hubungan industrial.
Menurut dia, salah satu persoalan yang masih ditemukan ialah belum seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja, terutama pekerja yang masih berstatus training atau masa percobaan.
Padahal, kata Raharjo, setiap pekerja yang sudah menerima perintah kerja wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja sejak pekerja berangkat hingga kembali dari tempat kerja.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Minta Seluruh Ibu Hamil di Brebes Terlindungi JKN
“Begitu seseorang mulai bekerja, semestinya langsung terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja sudah terlindungi sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menilai masih perlunya sosialisasi kepada perusahaan maupun pekerja terkait hak normatif ketenagakerjaan. Meski demikian, Raharjo menyebut sebagian perusahaan besar di Brebes mulai memenuhi kewajiban ketenagakerjaan sesuai regulasi.
“Secara umum perusahaan besar sudah banyak memenuhi hak normatif pekerja. Namun masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” katanya.

