Beritakota.id, Jakarta  — Seorang pria lanjut usia bernama Yosep Anton Ediwidjaja (71) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan utang piutang senilai Rp15 miliar yang ditangani Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan lantaran pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yosep tidak sah, cacat prosedur, serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan.

Kuasa hukum Yosep, Anton Setyo Nugroho, menyampaikan bahwa kliennya yang telah berusia lanjut dan mengalami penurunan kesehatan tetap diproses secara pidana, meskipun seluruh kewajiban yang dipermasalahkan disebut telah diselesaikan sejak lama.

Baca juga: Pengadilan Negeri Serang Hukum Debitur Nakal Karena Alihkan Objek Jaminan Fidusia

“Klien kami hanya bertindak sebagai penjamin dalam hubungan hukum perdata. Namun justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal kewajiban yang menjadi objek sengketa telah diselesaikan secara penuh,” ujar Anton dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Anton, perkara bermula dari investasi pelapor dalam proyek pensertifikatan tanah melalui PT Cihunimas pada 2016. Dalam proyek tersebut, Yosep disebut hanya bertindak sebagai penjamin atas dana investasi yang diberikan pelapor.

Namun proyek pensertifikatan tanah itu tidak dapat dilanjutkan akibat kendala nonteknis di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik, Yosep disebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pelapor melalui mekanisme yang disepakati bersama, yakni novasi saham senilai Rp12,5 miliar, pembayaran tunai Rp2,5 miliar, serta pembayaran bunga sekitar Rp3 miliar.

“Semua kewajiban telah clear dan diselesaikan dengan baik. Karena itu kami menilai sangat tidak tepat apabila perkara ini dipaksakan menjadi perkara pidana,” jelas Anton.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya hasil gelar perkara khusus yang menurut mereka menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana serta terdapat dugaan error in persona dalam penetapan subjek hukum.

“Dalam hasil pengawasan internal bahkan disebutkan perkara ini merupakan ranah perdata. Namun fakta tersebut justru diabaikan dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum JE Minta Bebas di Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung, Sebut Banyak Kejanggalan Persidangan

Lebih lanjut, pihak Yosep menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka, termasuk tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait standar minimal alat bukti.

“Atas dasar itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas Anton.

Sementara itu, Yosep mengaku heran dirinya baru dilaporkan setelah bertahun-tahun sejak penyelesaian kewajiban dilakukan.

“Tujuh tahun kemudian saya dilaporkan dan langsung dijadikan tersangka. Saya tidak memahami dasar hukumnya,” ujar Yosep.

Yosep juga menyatakan dirinya justru memiliki piutang terhadap pihak pelapor dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar Rp114 miliar, yang saat ini telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam persidangan praperadilan, Yosep menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Oegroseno sebagai ahli penyidikan kepolisian, Alfitra sebagai ahli pidana, serta Erwin Syahruddin sebagai ahli perdata.

Menurut pihak Yosep, ketiga ahli tersebut memiliki pandangan serupa bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata karena kewajiban utang telah dilunasi. Mereka juga menyoroti dugaan adanya penghilangan alat bukti dalam proses penyidikan.

Melalui pengajuan praperadilan ini, pihak Yosep berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara serta mengoreksi proses penegakan hukum yang kami nilai tidak tepat dan cenderung mengkriminalisasi hubungan keperdataan,” tutup Anton. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *