Beritakota.id, Brebes – Kepolisian Resor Brebes menangkap seorang pria berinisial NH (44), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang diduga membobol sebuah minimarket di Kecamatan Brebes. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 27 Mei 2026, atau menjelang perayaan Idul Adha 1447 Hijriah.

Menurut Ryke, pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat bangunan, kemudian membongkar bagian atap dan menjebol plafon untuk mencapai area dalam toko.

“Pelaku membuka bagian atap menggunakan kunci pas ukuran 8, kemudian masuk melalui plafon dan mengambil ratusan bungkus rokok yang berada di area etalase,” kata Ryke dalam konferensi pers di Brebes, Senin (1/6/2026).

Kasus tersebut terungkap ketika kepala toko membuka gerai sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapati area kasir dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lubang pada plafon yang diduga menjadi jalur masuk pelaku.

Hasil inventarisasi menunjukkan sebanyak 406 bungkus rokok dari berbagai merek hilang. Akibat kejadian itu, pihak minimarket diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp11,8 juta.

Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sebuah angkutan kota berwarna biru. Penelusuran mengarah ke Kabupaten Cirebon hingga akhirnya NH berhasil ditangkap di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit angkutan kota berwarna biru, kunci pas ukuran 8 yang diduga digunakan untuk membongkar atap, 129 bungkus rokok yang belum sempat dijual, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta penutup wajah berwarna hitam.

Baca juga: Lapas Brebes Gelar Razia Humanis, Barang Terlarang Langsung Dimusnahkan

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sebagian uang hasil penjualan rokok curian telah digunakan tersangka untuk membeli dua ekor kambing menjelang Idul Adha. Sementara sisanya dihabiskan untuk bermain judi slot online.

“Pelaku mengakui sebagian hasil penjualan barang curian digunakan membeli dua ekor kambing dan sebagian lainnya dipakai untuk bermain judi slot,” ujar Ryke.

Polisi menduga NH tidak hanya terlibat dalam satu kasus pencurian. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah minimarket lain di wilayah Kabupaten Brebes, di antaranya di Kecamatan Brebes, Tanjung, dan Tonjong.

Modus operandi yang digunakan relatif sama, yakni masuk ke toko modern dengan merusak bagian atap dan plafon saat kondisi lingkungan sekitar sepi guna menghindari perhatian warga.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam rangkaian pembobolan minimarket lainnya di wilayah Pantura Brebes.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ryke menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Brebes. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *