Beritakota.id, Jakarta – Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 3 Juni 2026 telah membuka ruang baca baru. Perkara ini tidak lagi cukup dilihat sebagai hubungan sederhana antara Blue Ray Cargo dan beberapa pejabat Bea Cukai. Fakta yang muncul justru memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam: dugaan permainan rule set targeting, perlakuan jalur merah yang tidak sepenuhnya menguntungkan Blue Ray, serta adanya aliran uang dari pihak lain di luar Blue Ray.
Seorang analis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai bahwa sidang tersebut mulai mengubah peta perkara. “Kita tidak bisa lagi membaca kasus ini hanya dari kacamata Blue Ray. Ada nama lain, ada uang dari pengusaha rokok, ada dugaan manipulasi sistem yang lebih luas,” ujarnya.
Berikut analisis lengkap berdasarkan catatan fakta persidangan, BAP Fillar Marindra, dan pemberitaan publik yang terverifikasi.
1. Sidang 3 Juni: Fakta yang Mulai Terang
Dari catatan fakta persidangan, saksi Fillar Marindra—analis intelijen yang bertugas menyusun atau mengatur mesin filter/targeting cargo—menerangkan bahwa ia mendapat perintah dari Orlando Hamonangan untuk melakukan pengaturan rule set targeting terhadap Blue Ray agar berada di atas 70 persen. Namun ketika jaksa menunjukkan barang bukti berupa tabel jalur cargo merah Blue Ray periode Juli 2025 sampai Januari 2026, terlihat bahwa rata-rata jalur merah Blue Ray justru berada di atas 80 persen.
Fakta ini penting. Sebab dalam dakwaan dan pemberitaan sebelumnya, jaksa menyebut Orlando memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting dengan parameter data DJBC untuk menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir berisiko tinggi, termasuk Blue Ray Cargo.
Pertanyaan besarnya bukan sekadar “apakah Blue Ray dibantu?”, tetapi: bantuan seperti apa yang sebenarnya terjadi jika data persidangan justru menunjukkan Blue Ray tetap banyak masuk jalur merah, terkena notul pembetulan, dan pelanggaran barang tetap ditindak?
Dalam perkara suap, yang harus dibuktikan bukan hanya ada pemberian uang, tetapi juga hubungan kausal antara pemberian itu dengan tindakan jabatan. Jika pemberian disebut dimaksudkan untuk mempermudah importasi, tetapi secara faktual jalur merah tetap tinggi dan notul tetap berjalan, maka pembuktian harus menjelaskan: apakah suap itu gagal mencapai tujuan, apakah bantuan diberikan dalam bentuk lain (misalnya akses data rahasia), atau apakah konstruksi “perlakuan khusus” perlu dibaca ulang?
2. BAP Fillar: Blue Ray Bukan Satu-satunya Entitas
BAP Fillar Marindra menunjukkan bahwa pembahasan targeting tidak hanya menyentuh Blue Ray, tetapi juga entitas lain seperti Fasdelli dan Ali Medan. Sejumlah nama seperti Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, dan Harta Jaya turut disebut dalam konteks pengaturan persentase jalur merah.
Ini krusial. Jika dalam BAP dan fakta persidangan muncul nama-nama importir atau forwarder lain, maka secara kontra intelijen perkara ini tidak boleh dikurung hanya sebagai “kasus Blue Ray”. Apalagi KPK sendiri belakangan menyatakan sedang mendalami sekitar 20 forwarder lain dalam perkara Bea Cukai.
Fakta sidang 3 Juni dari Fillar bahkan lebih menarik: berdasarkan catatan persidangan, Orlando tidak hanya menerima uang dari Blue Ray, tetapi juga dari importir lain seperti Fasdelli, Ali Medan, dan lainnya. Uang itu biasa dititipkan kepada Fillar atau Aditya untuk diletakkan di mobil Brio yang dipakai sebagai tempat penyimpanan uang operasional.
Jika keterangan ini benar dan kelak terkonfirmasi dalam risalah resmi, maka peta perkara berubah. Blue Ray bukan satu-satunya simpul. Ia hanya salah satu titik dalam ekosistem relasi antara forwarder/importir dan operator teknis Bea Cukai. Logika supply chain mengatakan: jika modus targeting diterapkan terhadap banyak importir, maka semua yang memanfaatkan pola itu harus mendapat perlakuan hukum yang setara!
KPK seharusnya segera mengonfirmasi apakah Fasdelli, Ali Medan, dan nama lain dalam BAP akan dijadikan tersangka atau setidaknya dibuka statusnya. Jika bukti belum cukup, jelaskan secara terbuka agar tidak terjadi asymmetric information di pasar logistik.
3. Bayu/Budiman: Uang Blue Ray Ditolak, Uang Rokok Diakui
Fakta lain yang perlu dibaca hati-hati adalah keterangan Bayu (Budiman Bayu Prasojo), Kasi Intelijen Cukai di DJBC pusat.
Berdasarkan catatan sidang, Bayu menerangkan bahwa ia pernah menerima uang operasional dari Sisprian dengan tujuan dana operasional intelijen. Namun ketika diketahui uang itu berkaitan dengan Blue Ray, Bayu menolak karena Blue Ray tidak berhubungan dengan cukai. Ia juga menjelaskan bahwa Blue Ray disebut memberi lima kali ke bagian intelijen cukai: satu kali ditolak oleh Bayu, empat kali diterima oleh Salisa dan dimasukkan ke dana operasional intelijen.
Fakta ini penting karena memisahkan dua jalur: bea/importasi dan cukai. Blue Ray bergerak dalam konteks importasi, sementara Bayu berada pada lini intelijen cukai. Maka jika ada uang Blue Ray masuk ke intelijen cukai, KPK harus menjelaskan apa relevansi jabatan, apa kepentingan pemberi, dan siapa yang mengarahkan dana itu.
Baca juga: Kasus Suap Bea Cukai, Gautama Wiranegara Minta Publik Tak Terjebak Framing Media
Lebih jauh, Bayu menurut catatan sidang menyebut dirinya menerima uang dari pihak pengusaha rokok, antara lain Suryo, Johan, Huda, Romawan, Edo, Marwan, dan Pandawa Group. KPK memang telah mendalami pengusaha rokok dalam pengembangan perkara Bea Cukai; sejumlah nama pengusaha rokok dijadwalkan diperiksa terkait dugaan pengaturan cukai.
Artinya, sidang 3 Juni makin mempertegas bahwa perkara Bea Cukai ini memiliki dua jalur besar: jalur bea/importasi dan jalur cukai rokok. Keduanya tidak boleh dicampur dalam satu keranjang narasi tanpa pemisahan alat bukti.
4. Dugaan Intimidasi APH: Sinyal Kontra Intelijen yang Sangat Serius
Bagian paling sensitif dari catatan sidang adalah keterangan Bayu bahwa selama pemeriksaan ia tidak kooperatif karena merasa ada intimidasi dari aparat penegak hukum (APH) lain yang mengancam keselamatan istri dan anaknya. Hakim disebut langsung mengambil alih pertanyaan dari advokat dan menanyakan detail siapa APH tersebut, tetapi Bayu tidak berani menyebut instansinya.
Jika fakta ini benar, ini adalah sinyal kontra intelijen yang tidak boleh diabaikan. Dalam perkara korupsi yang menyentuh kepabeanan dan cukai, keberadaan dugaan intimidasi dari aparat penegak hukum lain bisa berarti tiga hal:
- Saksi sedang berupaya membangun alasan pembelaan (taktik umum dalam persidangan).
- Benar ada tekanan eksternal untuk mengendalikan keterangan.
- Ada perang narasi antar-simpul penegakan hukum atau aktor yang berkepentingan menjaga jaringan tertentu.
Apa pun kemungkinannya, majelis hakim dan KPK wajib memastikan perlindungan saksi serta kejernihan keterangan. Sebab apabila saksi memberi keterangan di bawah tekanan, maka kualitas pembuktiannya dapat terganggu.
5. Yang Paling Mengganjal: Mengapa Penerima di Luar “List Biru” Tak Disidik?
Di sinilah letak pertanyaan paling krusial. Dalam BAP Fillar dan fakta persidangan, disebutkan adanya importir lain seperti Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, dan Harta Jaya yang juga masuk dalam pembahasan parameter targeting serta diduga memberikan uang. Namun hingga hari ini, mereka hanya sebatas disebut di BAP, belum pernah dikonfirmasi statusnya oleh KPK sebagai tersangka, saksi, atau dihentikan pendalamannya.
Dari perspektif kontra intelijen, ada beberapa kemungkinan yang dapat menjelaskan keanehan ini:
Kemungkinan Pertama: Bukti Hubungan Kausal Paling Kuat pada Blue Ray
Kemungkinan pertama dan paling sederhana: bukti pemberian uang yang paling kuat hanya pada Blue Ray. Dalam perkara suap, yang dicari bukan volume impor terbesar, tetapi pemberi uang, penerima uang, aliran dana, dan hubungan dengan jabatan. Jika bukti terhadap Fasdelli atau Ali Medan tidak cukup, KPK tidak bisa memaksanya. Ini logis secara hukum.
Penjelasan ini akan diterima publik, asal KPK menyampaikannya secara terbuka. Publik tidak akan marah jika KPK berkata jujur: “Bukti sementara baru cukup untuk Blue Ray”. Yang membuat publik marah adalah ketika nama-nama disebut, diperiksa, digeledah, lalu menggantung tanpa kepastian.
Kemungkinan Kedua: Blue Ray sebagai Simpul Pembayaran (Decoy Target)
Dalam kontra intelijen, ada istilah decoy target dan selective focus. Sebuah perkara bisa dimulai dari satu target yang paling mudah dibuktikan, tetapi belum tentu target itu adalah simpul terbesar. Blue Ray bukan importir terbesar, tetapi menjadi simpul distribusi dana ke jaringan tertentu. Kalau ini benar, secara investigatif Blue Ray memang logis dijadikan titik masuk. KPK tidak harus mengejar semua importir sekaligus; cukup satu yang kuat, lalu merambat ke yang lain.
Tetapi jika ini strateginya, publik perlu melihat progres. Jangan sampai pendalaman berlarut tanpa kepastian. Apalagi KPK sendiri belakangan mengakui sedang mendalami lebih dari 20 forwarder lain di berbagai pelabuhan.
Kemungkinan Ketiga: Selective Enforcement (Tuduhan yang Paling Berbahaya)
Kemungkinan terakhir adalah yang paling berbahaya bagi kredibilitas KPK: blue ray hanyalah salah satu pemain, sementara jaringan yang lebih besar belum disentuh. Jika ini yang terjadi, maka KPK akan menghadapi tuduhan selective enforcement (penegakan hukum pilih kasih), musuh terbesar iklim usaha yang adil.
Tuduhan ini akan sulit dibantah jika dalam BAP sudah jelas ada nama-nama lain yang disebut. Apalagi Fakta sidang 3 Juni 2026, bila dibaca bersama BAP Fillar dan pemberitaan publik, justru memperlebar peta perkara Bea Cukai. Jika benar data menunjukkan Fasdelli atau Ali Medan memiliki dampak penerimaan lebih besar, atau menerima perlakuan lebih relevan dalam rule set targeting, maka KPK harus menjelaskan mengapa Blue Ray menjadi pusat dakwaan awal.
Dari pilihan di atas, saya cenderung membaca bahwa KPK masih pada kemungkinan pertama atau kedua. Tapi waktu tidak bisa berjalan terus tanpa hasil. Semakin lama hanya Blue Ray yang berproses, sementara nama lain menggantung, publik akan bertanya-tanya.
Baca juga: Skandal Bea Cukai Rp40 Miliar, IAW: Kasus Lama Menguap, Publik Patut Curiga
6. Tabel “Lama” yang Dipakai JPU: Pertanyaan atas Kualitas Pembuktian
Catatan persidangan juga menyebut bahwa Fillar menilai tabel yang disajikan JPU sebagai informasi yang menguntungkan forwarder tidak berguna karena yang ditampilkan adalah tabel lama.
Ini bukan detail kecil. Dalam perkara berbasis sistem seperti rule set targeting, data harus sangat presisi: periode, sumber, parameter, perubahan rule, hasil jalur merah/hijau, dan dampaknya terhadap clearance barang. Jika JPU memakai tabel lama untuk membangun narasi keuntungan, maka pembela dapat menyerang kualitas pembuktian dengan pertanyaan sederhana: apakah data itu relevan dengan periode pemberian uang dan periode dakwaan?
Dalam hukum pidana, relevansi temporal sangat penting. Data lama tidak otomatis membuktikan perbuatan baru. Sebaliknya, jika data lama dipakai untuk menggambarkan manfaat baru, maka hubungan kausalnya harus dijelaskan secara ilmiah, bukan hanya naratif.
7. Konstruksi Tipikor: Jangan Hanya Pasal Suap, Uji Pasal Kerugian Negara
Perkara ini tidak cukup hanya dibaca dengan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12B UU Tipikor. Jika rule set targeting benar dimanipulasi, jika data rahasia PIB pernah diberikan kepada pihak luar, dan jika parameter jalur merah/hijau memengaruhi penerimaan negara, maka KPK perlu membuka kemungkinan konstruksi Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Namun untuk masuk ke sana, KPK harus menghitung secara forensik:
· berapa PIB yang terdampak;
· berapa nilai impor yang dikoreksi;
· berapa kekurangan bea masuk, PPN impor, dan PPh impor;
· berapa notul pembetulan;
· berapa sanksi administrasi;
· dan apakah ada barang yang keluar tanpa pemeriksaan semestinya.
Tanpa hitungan itu, istilah “kerugian negara” hanya akan menjadi slogan. Apalagi Fillar dalam sidang justru menggambarkan bahwa Blue Ray tetap masuk jalur merah tinggi dan tetap dikenai notul. Maka bila KPK ingin menyatakan ada kerugian negara besar, KPK harus membandingkan Blue Ray dengan Fasdelli, Ali Medan, dan forwarder lain yang disebut dalam BAP maupun pemeriksaan lanjutan.
8. Analisis Kontra Intelijen: Blue Ray Bisa Jadi Bukan Simpul Terbesar
Dalam kontra intelijen, ada istilah decoy target dan selective focus. Sebuah perkara bisa dimulai dari satu target yang paling mudah dibuktikan, tetapi belum tentu target itu adalah simpul terbesar.
Jika benar data menunjukkan Fasdelli atau Ali Medan memiliki dampak penerimaan lebih besar, atau menerima perlakuan lebih relevan dalam rule set targeting, maka KPK harus menjelaskan mengapa Blue Ray menjadi pusat dakwaan awal. Jawaban yang sah bisa saja: bukti aliran uang Blue Ray paling kuat.
Tetapi jika bukti terhadap pihak lain juga ada, maka berhenti pada Blue Ray akan memunculkan persepsi selective enforcement (penegakan hukum pilih kasih). Apalagi KPK belakangan memeriksa forwarder lain. Langkah itu positif, tetapi terlambat. Karena sejak dakwaan awal, JPU sudah menguraikan Fillar menyusun rule set targeting terhadap importir tertentu termasuk Blue Ray. Beberapa media memberitakan Fillar mengirim data rahasia PIB kepada pihak Blue Ray dan mengakui data itu seharusnya tidak diberikan ke eksternal.
Maka sekarang pertanyaannya: apakah data rahasia dan rule set targeting itu hanya dipakai untuk Blue Ray, atau juga untuk forwarder lain?
Kesimpulan R. Gautama Wiranegara
Fakta persidangan 3 Juni 2026, bila dibaca bersama BAP Fillar dan pemberitaan publik, justru memperlebar peta perkara Bea Cukai:
- Blue Ray tidak otomatis terbukti sebagai pihak yang paling diuntungkan, karena data jalur merah yang ditunjukkan di sidang disebut tetap tinggi, bahkan di atas 80 persen.
- Keterangan Fillar bahwa Orlando menerima uang dari importir lain seperti Fasdelli dan Ali Medan membuka pertanyaan besar: mengapa perkara awal begitu kuat berpusat pada Blue Ray, dan mengapa nama-nama itu belum tersentuh? KPK harus segera mengonfirmasi status mereka.
- Keterangan Bayu mengenai uang dari pengusaha rokok mempertegas adanya jalur cukai yang harus dipisahkan dari jalur importasi. KPK tidak boleh mencampur alat bukti bea dan cukai dalam satu narasi tanpa konstruksi hukum yang jelas.
- Dugaan intimidasi oleh APH lain terhadap Bayu harus diperlakukan sebagai sinyal serius. Jika saksi merasa tertekan, maka integritas pembuktian bisa terganggu.
- Jika KPK ingin membuktikan kerugian negara, KPK tidak cukup hanya bicara suap. KPK harus menghitung dampak rule set targeting terhadap penerimaan negara melalui audit forensik PIB, notul, nilai pabean, HS Code, dan sanksi administrasi.
- Mengenai penerima di luar “List Biru” : publik berhak tahu apakah mereka akan diproses atau tidak. Jika bukti cukup, segera tetapkan statusnya. Jika bukti belum cukup, jelaskan secara terbuka agar tidak terjadi asymmetric information di pasar logistik. Jangan biarkan nama-nama bergelantungan di ruang dugaan tanpa kepastian.
Dalam perkara sebesar ini, KPK jangan hanya mengejar siapa memberi dan siapa menerima. KPK harus membuktikan: siapa yang mengatur sistem, siapa yang paling diuntungkan, dan siapa yang menyebabkan kerusakan terbesar terhadap penerimaan negara.
Karena kalau Blue Ray hanya simpul kecil yang paling mudah dibuktikan, sementara simpul lebih besar berada di luar dakwaan, maka publik berhak bertanya: apakah KPK sedang membongkar sistem, atau hanya memotong bagian yang paling terang?

