Beritakota.id, Jakarta – Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, mempertanyakan belum dilaksanakannya penetapan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Yayasan Trisakti, meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Media BUKA FAKTA bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang diselenggarakan Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust.id di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Anak Agung, sengketa yang terjadi di Yayasan Trisakti bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 330/P/2022 pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya hukum yang ditempuh telah menghasilkan sejumlah putusan pengadilan yang menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005. Bahkan, perkara tersebut disebut telah sampai pada tahap penetapan eksekusi.

“Mahkamah Agung telah menyatakan SK Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan hukum dan wajib dicabut. Namun dampak yang ditimbulkan oleh SK tersebut sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti,” ujar Anak Agung.

Menurutnya, persoalan yang kini menjadi sorotan bukan lagi mengenai benar atau salahnya posisi hukum para pihak karena hal tersebut telah diputuskan melalui proses peradilan.

“Kami telah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Persoalannya sekarang bukan lagi siapa yang benar atau salah menurut hukum karena pengadilan sudah memutuskan. Pertanyaannya adalah mengapa putusan itu belum dilaksanakan,” tegasnya.

Usai diskusi, Anak Agung kembali menyoroti belum adanya tindak lanjut atas putusan yang telah dimenangkan pihaknya melalui berbagai tahapan peradilan.

Baca juga: Sukses Digelar, Reformasi Run Kukuhkan IKA Trisakti

Ia menyebut kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa Yayasan Trisakti.

“Sudah kita menangkan enam tahap putusan peradilan, termasuk putusan Mahkamah Agung dan penetapan eksekusi terhadap pembatalan SK 330. Tetapi sampai sekarang tidak ada respons sama sekali. Ini membuat kami bertanya-tanya, mengapa putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap belum juga dilaksanakan,” katanya.

Anak Agung menambahkan, ketidakpastian yang berlangsung selama proses sengketa disebut berdampak terhadap aktivitas akademik dan tata kelola kampus.

Menurutnya, dosen dan guru besar mengalami kebingungan terkait otoritas yang berwenang dalam pengelolaan institusi pendidikan tersebut.

“Para dosen dan guru besar tidak tahu lagi kepada siapa mereka harus melapor. Kondisi ini menimbulkan dampak terhadap proses belajar mengajar dan tata kelola di lingkungan kampus,” tuturnya.

Dalam diskusi yang sama, sejumlah narasumber turut menyampaikan pandangan mengenai perjalanan sengketa Yayasan Trisakti serta implikasi hukum dari putusan pengadilan yang telah diterbitkan.

Pihak Yayasan Trisakti berharap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik yang berkepanjangan di lingkungan institusi tersebut. (Adang Sumarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *