Beritakota.id, Jakarta – Komisi VII DPR RI menyoroti paradoks pengelolaan air minum di Indonesia. Di satu sisi, masyarakat di banyak daerah masih belum dapat menikmati air PDAM yang siap diminum langsung dari keran. Namun di sisi lain, air dari perusahaan daerah tersebut justru dimanfaatkan sebagai bahan baku oleh industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, yang menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya penyediaan layanan air minum bagi masyarakat.

Menurut perempuan yang akrab disapa Nunik itu, negara perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap sektor air minum karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin negara.

Baca juga: Komisi VII DPR Pertanyakan Transparansi BPOM dan BPKN di Tengah Maraknya Kampanye Negatif AMDK

“PDAM itu kan air minum, tetapi sampai hari ini hanya mampu di level air mandi. Padahal airnya juga dipakai perusahaan-perusahaan menjadi produk AMDK,” ujar Nunik dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan selain membeli air minum dalam kemasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal, apabila sistem penyediaan air minum dikelola secara optimal, masyarakat seharusnya dapat memperoleh akses air layak konsumsi dengan biaya yang lebih terjangkau.

Menurut Nunik, pemerintah harus memperkuat investasi pada infrastruktur air minum sehingga kualitas layanan PDAM dapat meningkat.

“Saya kira pemerintah, dalam hal ini negara, harus hadir untuk menangani perusahaan air. Atensinya harus lebih besar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *