Beritakota.id, Jakarta – Maraknya kampanye negatif terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di berbagai platform digital menjadi perhatian serius Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK Komisi VII DPR RI. DPR menilai keterbukaan informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) masih belum optimal sehingga memicu berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Ketua BPKN Mufti Mubarok, Senin (22/6).

Menurut Evita, masyarakat selama ini lebih banyak memperoleh informasi mengenai kualitas produk AMDK melalui media sosial dibandingkan dari sumber resmi pemerintah.

“Selama ini masyarakat sering tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk-produk AMDK yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat dari BPOM. Justru informasi lebih banyak beredar di media sosial yang belum tentu benar,” ujarnya.

Padahal, lanjut Evita, BPOM memiliki data lengkap mengenai hasil pengawasan terhadap industri dan produk AMDK. Namun informasi tersebut dinilai belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar.

Ia menilai keterbukaan data dari BPOM dapat menjadi langkah efektif untuk meredam berbagai isu dan hoaks yang berkembang mengenai produk AMDK.

“Apakah BPOM memiliki kendala regulasi sehingga tidak bisa membuka informasi kepada publik, atau ada kendala lain? Ini yang perlu dijelaskan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Evita menyoroti paparan BPOM yang menunjukkan masih tingginya tingkat ketidaksesuaian di industri AMDK.

Berdasarkan data BPOM terhadap 8.721 produk AMDK, ditemukan:

  • 30 persen sarana produksi tidak memenuhi ketentuan;
  • 35 persen produk tidak memenuhi persyaratan;
  • 36 persen iklan tidak memenuhi ketentuan; dan
  • 23 persen label produk tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Evita, angka tersebut tergolong tinggi mengingat AMDK merupakan produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

“Wah, ternyata angkanya besar juga ketika kita bicara mengenai produk air minum yang dikonsumsi masyarakat. Sementara yang sering diekspos hanya satu atau dua merek saja. Ada apa ini?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai tindak lanjut BPOM terhadap berbagai temuan tersebut.

“Mana yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan mana yang hanya pelanggaran administratif? Berapa produk yang sudah ditarik dari peredaran? Berapa izin yang sudah dicabut? Itu semua belum dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Menurut Evita, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya temuan, tetapi juga dari efektivitas penyelesaian terhadap setiap pelanggaran agar tidak kembali terulang.

Baca juga: Panja AMDK DPR: Jangan Sebarkan Isu Tanpa Bukti, Konsumen Bisa Tersesat

Selain BPOM, Evita juga mempertanyakan data BPKN yang hanya mencatat dua pengaduan konsumen terkait AMDK.

“Saya bingung, dari ribuan merek AMDK hanya ada dua pengaduan. Kalau cuma dua, menurut saya ini tidak bekerja. Industri AMDK adalah salah satu industri dengan tingkat konsumsi tertinggi di Indonesia,” ujarnya.

Ia mempertanyakan efektivitas sistem pengaduan konsumen yang dimiliki BPKN, termasuk keberadaan hotline pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, banyak masyarakat justru lebih memilih menyampaikan keluhan melalui media sosial dibandingkan melapor ke lembaga resmi.

“Masak masyarakat sekarang lebih memilih mengadu ke media sosial daripada ke tempat pengaduan yang tersedia. Ini harus diperbaiki,” tegasnya.

Anggota Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, turut mempertanyakan langkah konkret BPOM terhadap pelaku industri yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita belum mendengar bagaimana tindakan BPOM terhadap industri yang melakukan pelanggaran. Apakah ada yang tidak diberikan izin edar atau dikenakan sanksi tertentu? Itu belum dijelaskan,” katanya.

Saleh juga meminta BPOM menjelaskan pengalamannya dalam menangani dugaan kecurangan di industri AMDK, termasuk kemungkinan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat melalui penyebaran informasi negatif terhadap merek tertentu.

Menurutnya, terdapat beberapa kemungkinan yang perlu dikaji, mulai dari dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen hingga tindakan pihak lain yang memanfaatkan merek tertentu untuk mendiskreditkan pesaing.

Ia mencontohkan isu mengenai galon yang telah digunakan selama bertahun-tahun dan terlihat kotor.

“Kita belum tahu apakah itu memang pelanggaran, bagian dari proses daur ulang resmi, atau justru bentuk persaingan usaha yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan produk tertentu,” ujarnya.

Karena itu, Saleh meminta BPOM memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme pengawasan, jenis sanksi yang diterapkan, serta langkah penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

DPR berharap BPOM dan BPKN dapat meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat agar pengawasan terhadap industri AMDK berjalan lebih efektif, melindungi hak konsumen, sekaligus mencegah berkembangnya hoaks maupun kampanye negatif yang berpotensi merugikan industri dan masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *