Beritakota.id, Jakarta – Kuasa hukum pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Tambora, Jakarta Barat, Martin Luther Sitorus, SH, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana dinarasikan dalam sejumlah pemberitaan.
Martin menyampaikan, berbagai informasi yang menggambarkan ICS dan SR sebagai korban mafia tanah maupun korban kriminalisasi tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang telah diputus melalui proses peradilan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Status tersangka terhadap ICS dan SR bukan muncul karena kriminalisasi ataupun rekayasa hukum. Penetapan tersebut merupakan konsekuensi dari proses hukum yang berjalan berdasarkan alat bukti, baik dalam perkara dugaan penyerobotan lahan maupun dugaan pengaduan palsu,” ujar Martin dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2026.
Baca juga: Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan, DPR: Pelaku Harus Dihukum Berat
Menurut Martin, sengketa kepemilikan tanah di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 telah memperoleh kepastian hukum setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3132 K/Pdt/2020 berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan ICS.
Selain itu, akta notaris yang dijadikan dasar klaim kepemilikan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena bertumpu pada SHGB Nomor 714 yang telah berakhir masa berlakunya sejak 23 September 1980.
“Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Sertipikat HGB Nomor 03137/Roa Malaka atas nama Sutejo. Selanjutnya hak tersebut telah dialihkan secara sah kepada Anton Gunawan sebagai pemilik,” jelasnya.
Martin menambahkan, selain perkara perdata, terdapat proses pidana yang saat ini tengah berjalan.
Ia menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/06/III/2026/Dittipidum/Bareskrim terkait dugaan tindak pidana yang meliputi pemalsuan surat, penggelapan hak atas barang tidak bergerak, perusakan, serta dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari dugaan tindakan memasuki lokasi objek sengketa setelah putusan pengadilan, kemudian melakukan pembongkaran, perusakan, serta penguasaan fisik terhadap lahan.
“Seluruh proses di Bareskrim dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.
Selain perkara yang ditangani Bareskrim Polri, Martin juga menyebut ICS dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor B/7568/IV/RES.1.14/2026/Ditreskrimum.
“Ini merupakan perkara yang berbeda dengan perkara penyerobotan lahan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Martin.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk media massa, tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan menyajikan pemberitaan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kami juga berharap media menjalankan prinsip cover both sides dan menyampaikan informasi secara proporsional agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini,” pungkasnya.

