Beritakota.id, Depok – Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Posisi Indonesia berada di peringkat ketiga negara paling rentan terhadap bencana alam berdasarkan World Risk Index 2022, sementara data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 3.531 kejadian bencana sepanjang 2022. Banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, hingga abrasi menjadi ancaman yang terus berulang di berbagai daerah.

Meningkatnya frekuensi bencana tidak hanya dipengaruhi perubahan iklim. Berbagai kajian menunjukkan kerusakan ekosistem, alih fungsi lahan, dan tata ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan turut memperbesar risiko bencana. Dampaknya juga tidak kecil. Kebakaran hutan, misalnya, diperkirakan dapat menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp269 juta per hektare, belum termasuk dampak sosial, kesehatan, dan hilangnya fungsi ekologis.

Baca juga : Pascabencana, Kementerian PU Pulihkan Total Konektivitas Jalan Nasional di Sumatera

Kondisi tersebut mendorong sembilan kabupaten anggota Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) mengembangkan pendekatan mitigasi yang tidak lagi berfokus pada penanganan pascabencana, tetapi dimulai dari perlindungan ekosistem, penataan ruang, dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga generasi muda dinilai perlu terlibat dalam membangun sistem mitigasi yang berkelanjutan sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat.

“Kita membutuhkan gotong royong yang bukan hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tujuan bersama, pembagian peran yang adil, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan,” ujar Kepala Sekretariat LTKL, Gita Syahrani, dalam Konferensi Nasional Jurnalis Lingkungan Hidup di Depok, Jumat (20/1/2023).

Pendekatan tersebut sejalan dengan semakin kuatnya konsep nature-based solutions, yaitu pengurangan risiko bencana melalui perlindungan dan pemulihan fungsi ekosistem. Alih-alih hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur fisik, pendekatan ini menempatkan hutan, daerah resapan air, dan tata ruang sebagai bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat terhadap bencana.

Kabupaten Sigi Bangun Mitigasi Berbasis Konservasi

Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menjadi salah satu contoh penerapan pendekatan tersebut. Daerah yang terdampak gempa, tsunami, dan likuefaksi Palu 2018 itu menjadikan mitigasi bencana sebagai bagian dari arah pembangunan daerah melalui Peraturan Daerah Sigi Hijau.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memperkuat penataan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merehabilitasi lahan kritis dengan penanaman bambu, serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi risiko bencana, tetapi juga membuka peluang ekonomi berbasis sumber daya lokal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi, Mohamad Afit Lamakarate, mengatakan wilayahnya sejak lama memiliki karakter geografis yang menuntut pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Kabupaten Sigi dilintasi Sesar Palu-Koro dan memiliki kawasan hutan lindung yang luas sehingga pembangunan harus menjaga keseimbangan antara konservasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pilihan menjadi kabupaten hijau bukan semata karena kami memiliki kawasan konservasi, tetapi juga agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya secara berkelanjutan melalui ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Sebagai penguatan implementasi kebijakan, Pemerintah Kabupaten Sigi membentuk forum multipihak yang mempertemukan pemerintah, komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga sektor swasta. Salah satunya melalui kolaborasi dengan Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) dan perusahaan rintisan Jejak.in.

KOMIU bersama masyarakat desa melakukan inventarisasi pohon di Hutan Ranjuri, Desa Beka, termasuk mendokumentasikan keberadaan Dracontomelon mangiferum, spesies endemik Sulawesi yang dalam kearifan lokal masyarakat Kaili dipercaya memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan rawan banjir dan likuefaksi. Sementara itu, Jejak.in memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung inventarisasi pohon, pelaporan karbon, hingga membuka peluang partisipasi publik melalui program adopsi pohon.

Kolaborasi Jadi Fondasi Mitigasi Berkelanjutan

Upaya yang dilakukan Kabupaten Sigi juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengembangkan Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan sebagai instrumen yang membantu pemerintah daerah mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan sekaligus meningkatkan daya tarik investasi berkelanjutan.

Melalui pendekatan tersebut, daerah tidak hanya dinilai berdasarkan pertumbuhan ekonominya, tetapi juga kemampuan menjaga ekosistem, memperkuat tata kelola, dan menciptakan pembangunan yang inklusif. Pendekatan ini juga membantu pemerintah daerah menerjemahkan tuntutan pasar global yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam rantai pasok.

Bagi LTKL, visi tersebut diterjemahkan dalam pengembangan Ekonomi Lestari, yaitu model pembangunan yang menghubungkan konservasi lingkungan dengan penciptaan nilai tambah ekonomi. Pendekatan ini tidak hanya mendorong perlindungan hutan dan lahan gambut, tetapi juga membuka peluang usaha baru, meningkatkan nilai produk lokal, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih ramah lingkungan.

Menurut Gita Syahrani, keberhasilan mitigasi bencana tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata. Kolaborasi menjadi kunci agar perlindungan lingkungan berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi.

“Visi Ekonomi Lestari menjadi jembatan antara target lingkungan dan target ekonomi melalui solusi bisnis yang meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pengalaman Kabupaten Sigi menunjukkan bahwa mitigasi bencana tidak selalu dimulai ketika bencana datang. Sebaliknya, upaya tersebut dapat dimulai jauh lebih awal melalui tata ruang yang berpihak pada lingkungan, perlindungan ekosistem, pemanfaatan teknologi, dan gotong royong seluruh pemangku kepentingan. Jika model seperti ini dapat direplikasi di daerah lain, mitigasi bencana tidak hanya mengurangi risiko kerusakan, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan yang lebih tangguh dan berkelanjutan. (Lukman Hqeem)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *