Beritakota.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap kejahatan lintas negara dengan mendeportasi 92 warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan judi online dan penipuan investasi. Selain dipulangkan secara paksa ke negara asal, seluruhnya juga dikenai sanksi penangkalan seumur hidup sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/7/2026) dini hari menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan penerbangan tujuan Guangzhou, Tiongkok.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana maupun mengganggu keamanan nasional.

Baca juga: Komdigi: TikTok Paling Banyak Disusupi Spam Judi Online Selama Piala Dunia 2026

“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini diharapkan memberikan efek jera. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu Indonesia,” ujar Hendarsam.

Deportasi Atas Permintaan Pemerintah Tiongkok

Deportasi massal tersebut dilakukan setelah Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah Tiongkok mengirim tim khusus untuk menjemput para pelaku sekaligus menanggung seluruh biaya operasional dan akomodasi selama proses pemulangan berlangsung.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua negara dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya praktik judi online dan penipuan investasi yang melibatkan jaringan lintas negara.

Imigrasi Terapkan Pengamanan Khusus

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan proses deportasi dilakukan dengan prosedur pengamanan khusus agar tidak mengganggu aktivitas penumpang reguler.

Menurutnya, pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan menuju pesawat.

“Kami menerapkan prosedur kontingensi agar proses pemulangan 92 orang ini berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu pelayanan kepada penumpang lainnya,” kata Galih.

Selain deportasi, Ditjen Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa penangkalan seumur hidup terhadap seluruh WN Tiongkok tersebut.

Kebijakan itu bertujuan mencegah para pelaku kembali memasuki wilayah Indonesia sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidak menjadikan Indonesia sebagai lokasi aktivitas kriminal.

Menurut Hendarsam, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian.

Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing secara profesional, tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, tanpa pandang bulu, sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai humanis sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Deportasi puluhan WN Tiongkok ini menjadi salah satu tindakan terbesar yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam penanganan kasus kejahatan transnasional sepanjang tahun 2026, sekaligus mempertegas komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan integritas sistem keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *