Beritakota.id, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menanggapi keberhasilan pemulangan Pekerja Migran Indonesia asal Cianjur, Jawa Barat, Ai Juariah, dari Libya.

Menurutnya proses pemulangan tersebut mencerminkan kuatnya sinergi dan koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementrian P2MI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, serta kementerian dan lembaga terkait dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Mukhtarudin mengatakan, Kementerian P2MI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, khususnya KBRI Tripoli, atas koordinasi yang intensif, serta langkah-langkah pelindungan yang dilakukan hingga Ai Juariah dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat pada Minggu 12 Juli 2026.

“Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, serta kementerian dan lembaga terkait dalam memastikan pelindungan warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Di tengah situasi keamanan dan tantangan operasional di Libya, koordinasi yang solid menjadi kunci sehingga proses pelindungan dan pemulangan dapat berjalan dengan baik,” ujar Menteri Mukhtarudin di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca juga: KP2MI Kawal Penanganan Kasus PMI di Johor Bahru, Malaysia

Kasus Ai Juariah sebelumnya menyita perhatian publik setelah video dirinya meminta pertolongan dari Libya beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, perempuan berusia 48 tahun asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, itu tampak mengalami luka di wajah dan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ai Juariah diduga berangkat ke Libya melalui jalur nonprosedural. Kondisi tersebut membuatnya berada dalam situasi rentan ketika menghadapi berbagai persoalan selama bekerja di negara tujuan. Menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Tripoli melakukan langkah-langkah pelindungan dan koordinasi dengan Kementerian P2MI serta instansi terkait hingga proses pemulangan akhirnya dapat terlaksana.

Setelah tiba di Indonesia, Ai Juariah langsung mendapat pendampingan dari Kementerian P2MI melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat. Ia kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur untuk menjalani proses pemulihan bersama keluarga.

Mukhtarudin memastikan Kementerian P2MI akan terus memberikan pendampingan kepada Ai Juariah, termasuk melakukan asesmen terhadap kondisi yang bersangkutan, memastikan pemenuhan hak-haknya sebagai Pekerja Migran Indonesia, serta mendukung proses reintegrasi sosial dan ekonomi di daerah asal.

Selain pendampingan terhadap korban, Mukhtarudin menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses pemulangan. Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung penelusuran dan pengungkapan dugaan jaringan perekrutan nonprosedural yang diduga memberangkatkan Ai Juariah ke Libya.

“Upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat sangat penting agar praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural dapat diberantas dan tidak kembali menimbulkan korban,” tegas Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Menurutnya, penempatan pekerja migran Indonesia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar hak, keselamatan, dan pelindungan pekerja dapat terjamin sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air.

“Kementerian P2MI akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia memperoleh pelindungan secara optimal pada setiap tahapan penempatan maupun ketika menghadapi permasalahan di luar negeri,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

*Latar Belakang Kasus*

Kasus AJ bermula dari dugaan penempatan secara nonprosedural ke Libya melalui jaringan perekrutan ilegal. AJ diduga diberangkatkan tanpa memenuhi mekanisme penempatan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memperoleh jaminan pelindungan yang semestinya.

Selama berada di Libya, AJ menghadapi berbagai persoalan yang mengancam keselamatan dan kesejahteraannya. Informasi mengenai kondisi tersebut kemudian diterima pemerintah Indonesia dan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Tripoli.

Meskipun situasi keamanan di Libya masih cukup kompleks akibat konflik berkepanjangan dan keterbatasan mobilitas, KBRI Tripoli berhasil melakukan pendampingan, memastikan kondisi AJ, mengurus dokumen yang diperlukan, serta memfasilitasi proses pemulangannya hingga tiba dengan selamat di Indonesia pada 12 Juli 2026.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penempatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural sangat berisiko karena menghilangkan akses terhadap pelindungan hukum, jaminan ketenagakerjaan, dan layanan negara ketika menghadapi permasalahan di luar negeri.

Karena itu, pemerintahan Prabowo Subianto terus memperkuat upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penindakan terhadap jaringan perekrut ilegal yang mengeksploitasi calon pekerja migran Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *