Beritakota.id, Jakarta – Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia, Popy Rakhmawaty resmi dinyatakan lulus dalam Sidang Disertasi Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, Jakarta, yang diselenggarakan pada Selasa (14/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Popy mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Hukum Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan yang Berkeadilan dan Kebermanfaatan.”
Penelitian tersebut menawarkan gagasan rekonstruksi hukum guna memperkuat jaminan perlindungan hak konstitusional penyandang disabilitas agar memperoleh akses pendidikan yang adil, setara, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sidang dipimpin oleh Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc. selaku Rektor Universitas Borobudur sekaligus Ketua Sidang. Kemudian Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. (Direktur Pascasarjana, Promotor, sekaligus Sekretaris Sidang), Dr. Binsar Jon Vic S., S.H., M.M. (Ko-Promotor/Anggota Penguji), Mantan Ketua MPR RI, Dr. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A. (Anggota Penguji), Dr. Asmak Ul Hosnah, S.H., M.H. (Anggota Penguji)
dan juga Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. (Penguji Luar Institusi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).
Baca juga: Universitas Negeri Jakarta Gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor Aryono Prakoso
Keberhasilan ini merupakan hasil proses akademik yang didukung oleh bimbingan intensif dari Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. selaku Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur sekaligus Promotor, bersama Dr. Binsar Jon Vic S., S.H., M.M. selaku Ko-Promotor.
Popy menjelaskan bahwa pemilihan tema disabilitas dilandasi oleh kepeduliannya terhadap masih adanya kesenjangan dalam pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, meskipun berbagai regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan agar hak konstitusional setiap warga negara benar-benar dapat diwujudkan secara adil dan memberikan manfaat nyata.
“Disertasi ini saya dedikasikan sebagai kontribusi akademik dalam mendorong penguatan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di bidang pendidikan. Saya berharap hasil penelitian ini tidak hanya menjadi kajian ilmiah, tetapi juga dapat menjadi referensi bagi pembentuk kebijakan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan memberikan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat,” ujar Popy Rakhmawaty.
Lebih lanjut, Popy berharap hasil penelitiannya dapat menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan regulasi maupun kebijakan publik yang berpihak pada pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas. Dirinya meyakini bahwa akses pendidikan yang setara merupakan fondasi penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan sumber daya manusia yang inklusif.
Sementara itu, anggota penguji Dr. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A. menyampaikan apresiasi atas penelitian yang diangkat Popy. Menurutnya, isu perlindungan hak penyandang disabilitas merupakan tema yang memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pembangunan sistem hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Beliau juga berharap hasil penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus menjadi masukan yang konstruktif bagi pengembangan kebijakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi penyandang disabilitas secara lebih efektif dan berkeadilan.
Keberhasilan Popy Rakhmawaty menyelesaikan Sidang Disertasi Tertutup menjadi langkah penting menuju penyelesaian studi doktoralnya sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang perlindungan hak konstitusional dan pendidikan inklusif di Indonesia. Popy dikenal juga sebagai pembawa acara berita. Selain itu, dirinya juga aktif mengisi berbagai acara untuk menjadi narasumber.
Popy mempersembahkan pendidikannya untuk kedua orangtua. Baginya, kunci kesuksesan adalah dukungan orangtua. Ia berhasil lulus diusia 30an tahun.
“Kelulusan ini untuk almarhum ibu saya, dan juga ayah saya. Saya ingin membuktikan kepada semua, bahwa orangtua saya sukses mendidik saya hingga saya sebagai anak tunggal bisa mandiri,” tuturnya.

