Beritakota.id, Jakarta – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tata kelola keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kembali menjadi sorotan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024, BPK mengungkap adanya penarikan pinjaman komersial oleh PHE dan PT Pertamina EP yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dividen dan tantiem, sehingga menimbulkan beban bunga yang diperkirakan mencapai USD96,64 juta atau sekitar Rp1,56 triliun.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan likuiditas perusahaan, terutama karena pada saat yang sama PHE membukukan laba bersih sebesar USD2,77 miliar atau sekitar Rp43–45 triliun pada tahun buku 2024.

Berdasarkan laporan BPK, pinjaman komersial tersebut menyebabkan perusahaan harus menanggung biaya bunga dalam jumlah besar. Kondisi itu dinilai berdampak pada efisiensi keuangan perusahaan karena dana yang digunakan untuk membayar bunga seharusnya dapat dialokasikan bagi kegiatan operasional maupun investasi di sektor hulu migas.

Meski mencatatkan laba bersih yang tinggi, laporan pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa kondisi kas perusahaan tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan likuiditas yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran dividen dan tantiem secara tunai.

Akibatnya, perusahaan memilih memanfaatkan fasilitas pinjaman komersial dari perbankan sebagai sumber pendanaan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena praktik pembiayaan melalui utang untuk kebutuhan non-operasional dinilai dapat meningkatkan beban keuangan perusahaan di masa mendatang.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Direksi Pertamina Hulu Energi mempertanggungjawabkan kebijakan penarikan pinjaman tersebut kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi itu tercantum dalam IHPS II Tahun 2024 yang dipublikasikan pada Mei 2025 dan menjadi salah satu catatan penting mengenai tata kelola keuangan perusahaan.

Sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut pembayaran tantiem kepada jajaran direksi periode sebelumnya tetap dilakukan berdasarkan pencapaian indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI), terutama yang mengacu pada laba bersih perusahaan.

Baca juga: Iriawan Dorong Layanan Kesehatan Humanis, Program CSR Pertamina Raup Omzet Rp788 Juta

Dalam praktik di lingkungan BUMN, pemberian tantiem memang mengacu pada ketentuan yang ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta regulasi Kementerian BUMN.

Namun demikian, sejumlah pengamat tata kelola korporasi menilai bahwa pencapaian laba perlu diimbangi dengan kondisi arus kas yang sehat agar pemberian insentif tidak menimbulkan tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Sejumlah pakar tata kelola perusahaan berpandangan bahwa kebijakan pendanaan melalui pinjaman untuk membayar kewajiban non-investasi perlu dievaluasi dari perspektif Good Corporate Governance (GCG).

Menurut mereka, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kas dan struktur pendanaan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan kinerja perusahaan, khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengelola aset strategis.

Selain itu, beban bunga yang muncul akibat pinjaman tersebut berpotensi mengurangi ruang perusahaan dalam membiayai program eksplorasi, pengembangan lapangan migas, maupun investasi jangka panjang lainnya.

Pergantian jajaran direksi PHE memunculkan harapan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keuangan yang menjadi perhatian BPK.

Publik kini menanti langkah manajemen baru dalam menindaklanjuti rekomendasi auditor negara, memperkuat sistem pengendalian internal, serta memastikan setiap keputusan pendanaan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Transparansi dalam menindaklanjuti temuan BPK dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan keuangan perusahaan berlangsung secara akuntabel.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai tanggapan resmi dari PT Pertamina Hulu Energi terkait temuan BPK tersebut maupun langkah yang telah ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi auditor negara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *