Beritakota.id, Jakarta – Mantan pegawai PT Medco Energi, Bonar Marpaung, melontarkan sejumlah tuduhan terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terkait penanganan perkara kepailitan PT Kertas Nusantara pada 2011. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026), Bonar mengklaim Hotman memiliki peran penting di balik penanganan perkara tersebut meski tidak tercatat sebagai kuasa hukum yang tampil di persidangan.

Bonar menyampaikan bahwa dirinya pernah diperbantukan oleh PT Medco Energi untuk menangani aspek legal PT Kertas Nusantara saat perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan Medco pada 2010.

“Saya pegawai Medco, tetapi diperbantukan mengurus legal di Kertas Nusantara,” ujar Bonar.

Menurut Bonar, ketika PT Kertas Nusantara menghadapi permohonan pailit di Pengadilan Niaga pada 2011, manajemen perusahaan sempat menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum.

Namun, ia mengklaim Hotman kemudian tidak tampil secara langsung di persidangan dan kuasa hukum dialihkan kepada kantor hukum lain.

“Secara de jure yang maju adalah kantor hukum lain. Tetapi secara de facto, menurut saya, semua tetap dikendalikan oleh Hotman dari belakang layar,” katanya.

Bonar juga mengaku memiliki tugas mengantarkan berbagai dokumen perkara beserta uang tunai ke kantor Hotman Paris selama proses penanganan kasus berlangsung.

Ia mengklaim seluruh pembayaran jasa hukum dilakukan melalui kantor Hotman, bukan kepada tim kuasa hukum yang hadir di pengadilan.

“Saya yang mengantar uang ke kantornya. Tidak pernah saya antar ke pengacara yang tampil di pengadilan. Semua ke kantor Hotman,” ujarnya.

Baca juga: Tepis Kabar Benny Janah Simpanan Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Fitnah yang Melanggar Etika dan Kejam

Menurut Bonar, karena tidak pernah menerima tanda terima, dirinya mendokumentasikan setiap penyerahan uang menggunakan foto sebagai bentuk bukti.

“Kenapa saya foto? Karena tidak ada tanda terima. Kalau suatu hari dibilang uangnya tidak sampai, saya punya bukti bahwa saya sudah menyerahkan,” kata Bonar.

Ia mengklaim nominal uang yang diserahkan mencapai miliaran rupiah dalam beberapa kesempatan. Bahkan, menurut pengakuannya, pernah terjadi kekurangan pembayaran sebesar Rp200 ribu sehingga ia kembali mengantarkan selisih tersebut ke kantor Hotman.

Dalam keterangannya, Bonar juga menduga pembayaran tersebut berkaitan dengan upaya penanganan perkara agar permohonan kepailitan berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Permohonannya pailit, tetapi akhirnya menjadi PKPU. Menurut saya, itu hasil dari pengaturan,” ujarnya.

Selain itu, Bonar mengklaim mengetahui adanya permintaan pembentukan tim kuasa hukum dalam jumlah besar. Ia menyebut biaya jasa hukum semula diminta sebesar Rp100 juta untuk setiap surat kuasa sebelum akhirnya dinegosiasikan menjadi Rp25 juta.

Bonar juga mengaku pernah bertemu dengan Luhut Binsar Pandjaitan pada 2014 untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, ia mengaku menunjukkan sejumlah dokumen dan foto yang menurutnya berkaitan dengan perkara PT Kertas Nusantara.

“Saya berani bicara karena saya merasa punya bukti. Saya yang mengantar uangnya dan saya simpan dokumentasinya,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan Bonar Marpaung. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *