Beritakota.id, Bekasi – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi antara Ahmad Suyudina dan pengurus LSP SN Kota Bekasi tidak mencapai kesepakatan. Dengan berakhirnya proses mediasi tersebut, perkara gugatan yang diajukan Ahmad Suyudina dipastikan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.
Mediasi dilakukan setelah majelis hakim, dalam sidang sebelumnya, menyarankan agar para pihak menyelesaikan perkara secara damai sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Saran itu disampaikan setelah kuasa hukum tergugat untuk pertama kalinya hadir dalam persidangan.
Namun, dalam proses mediasi, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan fakta organisasi. Tergugat juga mengaku memiliki dokumen pendukung berupa surat pengunduran diri Ahmad Suyudina sebagai Pelatih Daerah (Pelda).
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Suyudina membenarkan bahwa dirinya pernah mengajukan surat pengunduran diri.
“Saya memang mengundurkan diri dari jabatan Pelda berdasarkan SK Ketua LSP SN Kota Bekasi Nomor 016/KPTS/SN-BKS/24 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang pengangkatan saya sebagai Pelda periode 2024–2027 yang ditandatangani Ketua LSP SN Kota Bekasi, Andiyanto Nugroho,” ujar Suyudina kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Suyudina menegaskan surat pengunduran diri tersebut hanya berkaitan dengan surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan oleh kepengurusan saat ini.
Menurutnya, ia masih memiliki surat keputusan pengangkatan lain sebagai Pelatih Daerah yang hingga kini belum pernah dicabut atau dibatalkan.
Baca juga: PN Bekasi Mulai Sidang Perdana Gugatan Pengurus Satria Nusantara
“Saya masih memiliki SK sebagai Pelda yang sampai sekarang belum pernah dicabut. Selama SK tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan, secara sah saya masih berstatus sebagai Pelda LSP SN Bekasi,” katanya.
Suyudina juga menyinggung penutupan lokasi latihan SN Cabang Margajaya yang berada di depan Kantor KORMI Stadion Patriot Chandrabhaga pada 2 Juni 2026.
Ia menyatakan saat lokasi latihan tersebut ditutup, dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai pelatih.
“Saat lokasi latihan ditutup saya masih aktif melatih secara rutin. Saya baru mengundurkan diri sebagai pelatih pada 6 Juni 2026, kemudian pada 8 Juni 2026 Ketua LSP SN Bekasi menerbitkan SK penonaktifan terhadap saya. SK yang dinonaktifkan adalah surat keputusan pengangkatan periode 2024–2027,” jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Suyudina menilai dirinya memiliki legal standing yang cukup untuk mengajukan gugatan.
Menurutnya, pada saat peristiwa yang menjadi objek sengketa terjadi, ia masih berstatus sebagai pelatih aktif.
Selain itu, ia juga mengklaim masih memiliki surat keputusan pengangkatan lain yang hingga kini belum pernah dicabut.
Suyudina mengatakan organisasi LSP SN merupakan organisasi besar yang memiliki anggota di berbagai daerah, bahkan di luar negeri, sehingga setiap kebijakan organisasi seharusnya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“LSP SN merupakan organisasi besar yang memiliki ribuan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan dunia. Tentunya organisasi ini memiliki aturan yang harus dipatuhi seluruh pengurus maupun anggotanya. Saya meyakini legal standing saya dalam mengajukan gugatan sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya. (***)

