Beritakota.id, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bertemu dengan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsultasi yang dilakukan Kementerian PKP dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan di sektor perumahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Sebelumnya, Kementerian PKP juga telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Hukum terkait berbagai program strategis di bidang perumahan.
Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah finalisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah Rumah. Regulasi tersebut disusun untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan program di lapangan tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Baca juga: Percepat Penyediaan Hunian Rakyat, Menteri PKP dan BPKP Perkuat Tata Kelola BSPS, Rumah Susun, serta CSR
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah secara aktif meminta masukan dari berbagai lembaga agar setiap kebijakan yang diterbitkan benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus tetap memenuhi aspek tata kelola.
“Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK. Kami mendapat banyak masukan. Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut,” ujar Menteri Maruarar.
Melalui Rapermen tersebut, pemerintah menyederhanakan persyaratan administrasi bagi calon penerima Program Bedah Rumah, khususnya terkait pembuktian alas hak atas tanah. Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan seperti sertifikat atau dokumen sejenis, ke depan pembuktian penguasaan tanah dapat dilakukan melalui surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan. Penyederhanaan ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap Program Bedah Rumah tanpa mengurangi kepastian hukum maupun akuntabilitas pelaksanaannya.
Selain membahas Program Bedah Rumah, Menteri PKP menyampaikan bahwa Kementerian PKP juga terus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri melalui program gentengisasi. Dalam pelaksanaannya, penggunaan genteng tetap harus memenuhi standar kualitas, meskipun tidak diwajibkan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagai gantinya, kualitas produk akan mengacu pada hasil pengujian dari Balai Keramik sehingga tetap memberikan jaminan mutu sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM di sektor bahan bangunan.
Menteri PKP juga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung pembangunan perumahan. Kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat sekaligus menyukseskan Program 3 Juta Rumah.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Kementerian PKP berharap pelaksanaan Program Bedah Rumah maupun program strategis perumahan lainnya dapat berjalan semakin efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

