Beritakota.id, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar rapat koordinasi bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh serta dihadiri jajaran Kementerian PKP, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Astra di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dalam rapat ini membahas sejumlah kebijakan strategis yang meliputi penyempurnaan aturan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), tata kelola rumah susun, rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian PKP, hingga pemanfaatan lahan negara dan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan hunian rakyat.
Rapat digelar juga untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan berbagai regulasi dan tata kelola sektor perumahan guna mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengapresiasi kepada BPKP atas dukungan yang terus diberikan dalam menyempurnakan berbagai kebijakan di bidang perumahan.
“Kami sebagai Menteri Kabinet Merah Putih sangat merasakan dukungan dan bantuan di tengah kemampuan pemahaman kami yang terbatas seolah aturan dan juga tata kelola. Kami sangat dibantu, baik untuk program 3 juta rumah yang berasal dari APBN maupun
non-APBN,” ujar Maruarar Sirait.
Baca juga: Menteri PKP, Mendagri, dan Kepala BPS Perkuat Kolaborasi Percepat Penyaluran 400 Ribu BSPS
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PKP bersama BPKP membahas penyempurnaan regulasi dan tata kelola Program BSPS, khususnya mengenai kemudahan persyaratan, aspek legalitas kepemilikan tanah (alas hak), serta penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai penyelenggaraan program bedah rumah.
Pembahasan juga difokuskan pada penyusunan petunjuk teknis yang lebih adaptif melalui pelonggaran sejumlah kriteria pelaksanaan agar implementasi program di lapangan menjadi lebih fleksibel tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), termasuk di Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu, Kementerian PKP telah mengalokasikan sebanyak 10.300 unit BSPS bagi masyarakat di DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya mengurangi sekitar 823.000 unit RTLH yang masih membutuhkan penanganan.
Selain BSPS, rapat juga membahas penyempurnaan aturan dan tata kelola pembangunan rumah susun guna mendukung penyediaan hunian vertikal yang semakin berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian PKP juga memaparkan rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian PKP sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Pembentukan BLU diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat efektivitas pelaksanaan program perumahan rakyat, serta mendorong tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Kementerian PKP akan segera berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna menyusun struktur kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan juga mencakup pemanfaatan lahan milik negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai lokasi pembangunan rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta, dan Kiaracondong, Bandung. Pembangunan tersebut direncanakan mendapat dukungan pendanaan melalui program CSR Astra dengan skema yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam rapat tersebut, Astra menyampaikan komitmennya untuk mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto melalui pembangunan sekitar 1.000 unit rumah susun di Jakarta dan Bandung melalui skema CSR. Untuk itu diperlukan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pelaksanaan program tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa dukungan dunia usaha melalui program CSR merupakan bentuk gotong royong nasional yang perlu didukung dengan regulasi yang memberikan kepastian serta kemudahan pelaksanaan.
“CSR adalah program yang sangat baik dalam kaitannya sinergi antara pengusaha dengan pemerintah. Akses yang saya lakukan adalah untuk kepentingan rakyat. Saya berharap BPKP dapat mengawal terkait aturan dan tata kelola yang aman dan memudahkan niat baik CSR ini,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian PKP yang secara aktif melakukan konsultasi sejak tahap penyusunan kebijakan sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal.
“Terima kasih kepada Kementerian PKP yang sering berkonsultasi sebelum adanya masalah. Prinsipnya kalau kita buat peraturan itu ruang lingkupnya diperbesar supaya kalau bertemu masalah yang tidak terduga masih bisa mencakup ke peraturan itu,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Kepala BPKP juga menyatakan dukungannya terhadap penyusunan berbagai regulasi dan tata kelola yang tengah disiapkan Kementerian PKP, termasuk mekanisme pemanfaatan CSR, hibah, maupun aset negara untuk pembangunan perumahan rakyat. BPKP berkomitmen mengawal setiap kebijakan agar tetap memenuhi prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya.
Melalui sinergi yang semakin erat antara Kementerian PKP, BPKP, pemerintah daerah, BUMN, dan sektor swasta, pemerintah optimistis berbagai penyempurnaan regulasi tersebut akan mempercepat penyediaan hunian layak, memperkuat akuntabilitas tata kelola perumahan nasional, serta mendukung keberhasilan Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat Indonesia.

