Beritakota.id, Batam – Upaya memperkuat daya saing ekspor sektor perikanan terus dilakukan pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) resmi memperkuat sinergi untuk mempercepat proses sertifikasi mutu dan ekspor produk perikanan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Batam pada Kamis (23/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi pelaku usaha perikanan yang berorientasi ekspor.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengatakan kerja sama tersebut memberikan kepastian pembagian kewenangan antara KKP sebagai otoritas kompeten dan BP Batam sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas.
“Dengan adanya PKS ini, maka regulasi yang ada dapat dilaksanakan oleh semua pihak demi kemudahan berusaha di Batam,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, kejelasan pembagian tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 akan menghindarkan terjadinya tumpang tindih proses sertifikasi maupun administrasi ekspor. Dampaknya, proses bisnis menjadi lebih efisien dan memberikan kepastian layanan bagi eksportir.
Baca juga : Prabowo Turunkan Harga BBM Kapal Nelayan Jadi Rp15.000 per Liter, Biaya Melaut Dipangkas
Integrasi Sistem Pangkas Waktu Layanan
Salah satu poin penting dalam kerja sama tersebut adalah integrasi sistem digital antara layanan KKP dengan aplikasi perizinan BP Batam, yakni IBOSS. Melalui integrasi ini, proses penerbitan dokumen ekspor akan berlangsung secara terhubung tanpa perlu pengajuan berulang.
Pelaku usaha nantinya cukup memperoleh dokumen penjaminan mutu secara daring dari BP Batam sebagai prasyarat. Setelah itu, penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP) oleh KKP dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 10 hingga 15 menit.
Model pelayanan terintegrasi tersebut diharapkan memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi logistik ekspor dari Batam yang selama ini menjadi salah satu pintu utama perdagangan internasional Indonesia.
Selain mempercepat proses administrasi, integrasi layanan juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dan kepastian usaha sehingga memberikan nilai tambah bagi industri pengolahan hasil perikanan.
Ekspor Perikanan Batam Tunjukkan Tren Positif
Data KKP menunjukkan nilai ekspor produk perikanan dari Batam terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, nilai ekspor tercatat mencapai sekitar Rp203,4 miliar dengan volume 8.790 ton. Setahun kemudian meningkat menjadi Rp226,7 miliar dengan volume 8.858 ton.
Sementara hingga Juni 2026, nilai ekspor telah mencapai Rp48,7 miliar dengan volume sekitar 1.786 ton. Seluruh produk tersebut telah memenuhi persyaratan mutu melalui penerbitan sertifikat SMKHP yang menjadi dokumen wajib dalam perdagangan internasional.
Sepanjang 2025, KKP menerbitkan 1.930 sertifikat SMKHP, sedangkan hingga Juni 2026 telah diterbitkan 713 sertifikat.
Ishartini menilai capaian tersebut menunjukkan besarnya potensi sektor kelautan dan perikanan Batam sebagai salah satu motor penggerak ekspor nasional.
“Dengan adanya kerja sama ini saya optimis ekspor perikanan Batam memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional maupun Batam, serta stimulasi bagi pelaku usaha perikanan untuk mengembangkan kegiatannya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa sistem quality assurance yang dijalankan KKP telah memperoleh kepercayaan dari berbagai negara tujuan ekspor sebagai jaminan mutu produk perikanan Indonesia. (Lukman Hqeem)

