Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto itu diharapkan mampu menekan biaya operasional nelayan, menjaga produktivitas penangkapan ikan, sekaligus memperkuat daya saing sektor perikanan nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, biaya bahan bakar selama ini menjadi komponen terbesar dalam kegiatan penangkapan ikan, bahkan dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal. Karena itu, penurunan harga BBM dinilai akan memberikan dampak langsung terhadap efisiensi usaha perikanan.
“Kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” ujar Trenggono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7).
Baca Juga: Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar, KKP Turun Tangan dan Segel Aktivitas
Sebelumnya, harga BBM untuk kapal perikanan berukuran 30-200 GT mencapai Rp21.300 per liter. Dengan kebijakan baru tersebut, pelaku usaha perikanan akan memperoleh penurunan harga sebesar Rp6.300 per liter.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan kementeriannya akan segera menyusun regulasi dan mekanisme penyaluran agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
Menurutnya, tata kelola penyaluran akan disusun bersama kementerian dan lembaga terkait guna mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan di lapangan.
“Kami akan membuat aturan, mekanisme, dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan serta penyalahgunaan,” kata Latif.
Pemerintah menegaskan, dukungan harga BBM khusus bagi kapal perikanan tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga kebijakan ini tetap menjaga disiplin fiskal sekaligus mendukung keberlanjutan sektor perikanan nasional. (Adang Sumarna)

