Beritakota.id, Jakarta – Di tengah upaya pemerintah menekan biaya logistik nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi, pelaku industri jasa pengiriman menyuarakan penolakan terhadap tambahan biaya baru pada layanan kargo udara.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menilai penerapan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) Rp340 per kilogram berpotensi menambah beban distribusi nasional. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga barang di tingkat konsumen.

Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan bahwa selama ini perusahaan logistik telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik pada tahap keberangkatan maupun setelah barang tiba di tujuan.

“Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya tarif kargo maskapai. Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya,” ujar Budiyanto, Rabu (10/6) di Jakarta.

Menurut kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan (outgoing) barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan oleh Regulated Agent (RA), biaya gudang, handling, serta administrasi dokumen. Sementara pada proses kedatangan (incoming), kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi.

Akumulasi seluruh komponen tersebut disebut telah mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.

Dalam dua tahun terakhir, industri logistik juga menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya lain, mulai dari tarif pergudangan kargo bandara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), transportasi, hingga biaya energi yang berdampak langsung pada ongkos distribusi nasional.

Baca juga: Salah Strategi Menuju Zero ODOL: Ketika Industri Logistik Lebih Penting daripada Keselamatan Rakyat

ASPERINDO menilai tambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menimbulkan praktik biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai layanan kargo udara, yang pada akhirnya akan dibebankan kepada pengguna jasa.

“Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” tegas Budiyanto.

Ia menambahkan, setiap kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung pada tarif jasa pengiriman. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan logistik, tetapi juga pelaku UMKM, industri manufaktur, sektor perdagangan, e-commerce, hingga masyarakat sebagai konsumen akhir melalui kenaikan harga barang.

ASPERINDO juga memperingatkan dampak paling besar akan dirasakan masyarakat di wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sangat bergantung pada transportasi udara untuk distribusi barang kebutuhan pokok.

Sehubungan dengan itu, ASPERINDO mengusulkan sejumlah langkah, di antaranya pembatalan sementara pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA hingga dilakukan pembahasan bersama seluruh pelaku industri, evaluasi menyeluruh struktur biaya terminal kargo udara, audit potensi duplikasi biaya, serta peningkatan transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara.

ASPERINDO menegaskan bahwa sektor logistik merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi harus dikaji secara komprehensif agar tidak mengganggu daya saing usaha, pertumbuhan UMKM, serta stabilitas harga barang.

“Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibanding negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat,” tutup Budiyanto Darmastono. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *