Beritakota.id, Jakarta – K.H. Moch Chozien Adenan, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Barokah Dharmasraya, Sumatera Barat, sekaligus Rois Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menghadiri undangan khusus dari Komisaris PT Mitra Mata, Aida Alwaini, dan Direktur Utama PT Mitra Mata, Said Saleh Alwaini, yang juga merupakan pemilik restoran Al Jazeerah Signature.
Acara yang diselenggarakan di Jalan Johar No. 8, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2024) berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, memperkuat ikatan spiritual dan moral di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.
Kehadiran K.H. Moch Chozien Adenan dalam acara tersebut memberikan dukungan moral dan spiritual yang sangat penting bagi PT Mitra Mata.
Tokoh agama yang dihormati ini menyampaikan doa dan restunya kepada perusahaan, yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk kasus mafia tanah yang melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta. Kehadiran beliau juga menjadi simbol penting dari sinergi antara agama dan dunia usaha, menunjukkan kolaborasi erat dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi.
Dalam kesempatan tersebut, Said Saleh Alwaini dan Aida Alwaini menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kehadiran serta dukungan yang diberikan oleh K.H. Moch Chozien Adenan.
Mereka mengungkapkan bahwa kehadiran tokoh agama terkemuka ini tidak hanya memperkuat hubungan kekeluargaan, tetapi juga menambah nilai spiritual dalam setiap langkah yang diambil oleh PT Mitra Mata ke depan.
“Dukungan dari K.H. Moch Chozien Adenan memberikan dorongan moral yang sangat kami hargai, terutama dalam menghadapi tantangan yang tidak mudah ini,” ujar Said Saleh Alwaini.
Baca juga: Mandiri Inhealth dan RS EMC Healthcare Pekayon Bekasi Jalin Kolaborasi Strategis
PT Mitra Mata saat ini tengah menghadapi tantangan serius berupa dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta. Kasus ini mencuat akibat keputusan pengadilan yang dianggap tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat (descente). Selain itu, pengadilan juga tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengukuran objek perkara, yang mengakibatkan keputusan tersebut dipertanyakan oleh PT Mitra Mata.
Kasus mafia tanah yang dialami oleh PT Mitra Mata menjadi perhatian besar bagi publik, mengingat maraknya praktik serupa yang terjadi di berbagai daerah. Dalam hal ini, PT Mitra Mata berharap kasus yang mereka hadapi dapat menjadi contoh penting dalam melawan ketidakadilan, khususnya terkait praktik mafia tanah.
“Ini bukan hanya soal kepentingan pribadi, tetapi perjuangan untuk keadilan sosial yang lebih luas,” tegas Aida Alwaini. Ia menambahkan bahwa PT Mitra Mata berharap keadilan bisa ditegakkan, dan hasil akhir dari perkara ini dapat memberikan keadilan yang hakiki bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan dukungan moral dan spiritual dari tokoh agama seperti K.H. Moch Chozien Adenan, PT Mitra Mata yakin bahwa perjuangan mereka dalam mencari keadilan akan mendapatkan kekuatan dan keberkahan. Kolaborasi antara pengusaha dan tokoh agama seperti ini menjadi simbol penting dari sinergi dua pilar masyarakat yang dapat berperan besar dalam menegakkan kebenaran dan keadilan di Indonesia.