Beritakota.id, Jakarta – Polsek Palmerah berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar yang terjadi di kawasan Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat. Dua pelaku berinisial AS dan MF yang masih berstatus pelajar SMK berhasil diamankan polisi saat tengah mengikuti ujian di sekolahnya, Rabu (10/6/2026).
Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan intensif setelah video aksi penganiayaan yang menimpa korban viral di media sosial.
“Dari hasil penyelidikan sementara, korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyerangan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” ujar AKP Parman BM Nainggolan.
Menurutnya, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa pagi (9/6/2026) ketika korban berinisial F sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Saat melintas di lokasi kejadian, korban didatangi sekelompok pelajar yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian memukul korban menggunakan ikat pinggang. Tidak lama berselang, pelaku lainnya mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang mengenai bahu kanan korban.
Baca juga: Tiga Remaja Terkapar di Jalur Pantura Brebes, Satu Tewas Dua Kritis Diduga Tawuran
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius di bagian bahu kanan dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Korban diketahui mendapatkan tujuh jahitan pada bagian tubuh yang terluka.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan AS dan MF. Keduanya ditangkap saat berada di lingkungan sekolah ketika mengikuti kegiatan ujian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Palmerah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun membawa senjata tajam karena dapat berujung pada proses hukum dan membahayakan keselamatan orang lain. (***)

