Beritakota.id, Batam – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, menyusul serangkaian insiden kecelakaan kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa hasil evaluasi menunjukkan perusahaan masih abai dalam menindaklanjuti sebagian besar temuan pelanggaran K3 yang sebelumnya telah dilaporkan.

Dalam kunjungan peninjauan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa dari tujuh temuan pelanggaran yang tercatat dalam Nota Pemeriksaan I, masih ada lima poin krusial yang belum dipenuhi oleh manajemen perusahaan. “Kami menuntut seluruh temuan ini diselesaikan paling lambat pada Mei 2026,” tegas Yassierli, Selasa (24/2/2026).

Menaker menambahkan bahwa tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Pihak manajemen PT ASL Shipyard Indonesia sendiri telah memberikan komitmen tertulis untuk menyelesaikan semua rekomendasi. Salah satu komitmen penting adalah melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen. “Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” ujarnya.

Evaluasi ini menjadi bukti kehadiran negara untuk mengidentifikasi akar masalah kecelakaan kerja dan mencegah terulangnya kembali tragedi serupa. Kemnaker menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 di seluruh Indonesia. “Nyawa pekerja adalah aset paling berharga. Penerapan K3 wajib hukumnya, dan kelalaian akan ditindak tegas sesuai aturan. Negara bersama pekerja dan keluarga korban, serta mengingatkan dunia usaha akan konsekuensi pelanggaran K3,” pungkas Menaker Yassierli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *