Beritakota.id, Jakarta – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kinerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo belum gagal total, namun dinilai gagal secara substantif dalam memastikan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut penilaian tersebut didasarkan pada cara Kementerian PU merespons temuan audit yang telah diverifikasi.

“Dalam audit, gerak tidak otomatis berarti selesai. Ukuran keberhasilan adalah apakah masalah benar-benar dituntaskan,” ujar Iskandar, Minggu (12/4/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 2.186 temuan pemeriksaan dengan nilai mencapai Rp9,728 triliun yang menghasilkan 4.778 rekomendasi. Dari jumlah tersebut, 3.900 rekomendasi dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai.

Namun, masih terdapat 667 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti tetapi belum sesuai, serta 156 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Artinya, ada 823 rekomendasi yang masih bermasalah.

Menurut Iskandar, kondisi tersebut mencerminkan fenomena compliance semu, yakni kepatuhan administratif yang tidak diikuti dengan penyelesaian substantif.

“Dalam istilah audit internasional, ini disebut form over substance, yaitu kepatuhan secara bentuk, tetapi belum menyentuh pemulihan yang nyata,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan audit tidak diukur dari aktivitas seperti rapat atau pembentukan tim, melainkan dari penyelesaian konkret, termasuk pemulihan kerugian negara dan perbaikan sistem pengendalian.

“Yang terlihat saat ini adalah aktivitas yang berhenti di level respons, belum mencapai akuntabilitas penuh,” tambahnya.

Iskandar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut hasil pemeriksaan wajib diselesaikan maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan pemulihan kerugian negara.

Baca juga: BPK Bongkar Temuan Rp9,73 Triliun di Kementerian PU, IAW: Jangan Berhenti di Panggung, Bawa ke Ranah Hukum

Menurutnya, jika rekomendasi terus menumpuk dan temuan berulang tidak terselesaikan, maka tanggung jawab tidak bisa terus dialihkan ke level bawah.

“Pada akhirnya, semua tanggung jawab berhenti di meja menteri sebagai pengguna anggaran,” tegasnya.

Dalam analisisnya, IAW mengidentifikasi empat persoalan utama dalam kinerja Kementerian PU. Pertama, mekanisme tindak lanjut yang tidak efektif. Kedua, lemahnya sistem pengendalian internal. Ketiga, keterlambatan akuntabilitas. Keempat, risiko tata kelola sistemik akibat temuan yang tidak kunjung selesai.

IAW menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang, seperti temuan audit berulang, sulitnya pemulihan kerugian negara, serta melemahnya sistem pengawasan internal.

“Jika dibiarkan, publik hanya akan melihat pemerintah tampak sibuk, tetapi masalah lama terus berulang,” ujar Iskandar.

IAW Rekomendasikan Lima Langkah Perbaikan

Untuk memperbaiki kinerja, IAW mengajukan lima rekomendasi strategis. Pertama, fokus pada penyelesaian substantif, bukan sekadar narasi. Kedua, memperkuat mekanisme formal tindak lanjut melalui jalur yang dapat diuji.

Ketiga, mengoptimalkan peran Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal. Keempat, menerapkan escalation matrix yang jelas untuk menentukan penanganan temuan, termasuk yang berpotensi hukum.

Kelima, mengubah pola publikasi kinerja dengan menekankan capaian nyata, seperti jumlah rekomendasi yang tuntas, nilai kerugian yang dipulihkan, serta perbaikan sistem yang dilakukan.

Dalam penilaian berbasis standar audit, IAW memberikan skor B untuk respons awal dan transparansi, namun D untuk tindak lanjut substantif, pemulihan kerugian, dan penguatan sistem. Secara keseluruhan, kinerja Kementerian PU mendapat nilai C- atau mendekati kategori borderline failure.

“Ini bukan untuk menyudutkan, tetapi sebagai peringatan. Dalam audit, hanya ada dua status: selesai atau belum selesai. Dan saat ini, masih terlalu banyak yang belum selesai,” tegas Iskandar. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *