Beritakota.id, Jakarta – Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) menyambut baik Ketetapan Majelis Ulama Indonesia sesuai Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun.
“Dengan ditetapkannya masa berlaku sertifikat halal dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun, BPJPH dapat menerbitkan perpanjangan sertifikat halal tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit,” Kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya kepada Beritakota, Kamis (10/6/2021).
Ikhsan mengatakan, bagi pelaku usaha yang melakukan perubahan atas komposisi bahan atas produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebelumnya, maka kepada pelaku usaha tersebut dilakukan pemeriksaan dan audit sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Ketentuan ini merupakan kemudahan dan keleluasaan bagi dunia usaha untuk mempersiapkan permohonan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dibandingkan dengan masa berlaku sebelumnya yaitu 2 (dua) tahun.
IHW dalam hal ini menyarankan kepada para pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal agar tetap menjaga komitmen Sistem Jaminan Halal (SJH) atas produknya tersebut sejak diterbitkannya sertifikat halal dan seterusnya dikarenakan dokumen perubahan PPH dan komposisi dalam suatu produk tidak dijadikan salah satu persyaratan dalam perpanjangan sertifikat halal, dimana dokumen ini perlu dipersyaratkan sebagai bukti dari surat pernyataan Pelaku Usaha bahwa benar tidak ada perubahan PPH dan komposisi.
Untuk menjaga komitmen para pelaku usaha atas SJH, maka diperlukan pengawasan terhadap para penyelia halal yang ditempatkan di perusahaan tersebut, demi menghindari adanya pelaku usaha yang tidak jujur dalam menjaga kehalalan produk setelah mendapatkan sertifikat halal.
“IHW juga mengapresiasi upaya yang dilakukan LPPOM MUI dalam melakukan adaptasi dengan melakukan system audit baru yang diberi nama MOSA (Modified on-site Audit) di masa pandemic yang sebelumnya dilakukan secara fisik, artinya auditor halal bisa melakukan audit dengan cara virtual,”pungkasnya
Hal ini disamping membantu proses kepastian dilakukannya audit sehubungan dengan permohonan sertifikat halal, juga sebagai upaya pembatasan dan pemutusan mata rantai Covid-19, serta sangat efisien dalam sisi pembiayaan. IHW mengharapkan agar LPPOM MUI dan Kementerian Agama-BPJPH terus dapat melakukan perubahan sIstem menyesuaikan budaya baru di masa pandemi