Beritakota.id, Jakarta – Penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan praktik monopoli dalam ekosistem TikTok Shop membuka babak baru dalam pengawasan ekonomi digital di Indonesia. Di balik laporan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), terdapat isu yang lebih dalam: potensi dominasi pasar akibat integrasi vertikal lintas layanan dalam satu platform digital.

Integrasi vertikal yang dimaksud bukan sekadar penggabungan fungsi, melainkan penguasaan rantai nilai dari hulu ke hilir—mulai dari distribusi konten, algoritma rekomendasi, transaksi e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik. Dalam model ini, satu entitas tidak hanya menjadi “pasar”, tetapi juga “pemain” di dalamnya.

Baca juga : Kontroversi BPA Galon Guna Ulang: Aman atau Hanya Persaingan Bisnis? Pakar Bongkar Fakta!

Secara praktik, model ini berpotensi menciptakan ketimpangan. Platform dapat memprioritaskan produk atau layanan yang berada dalam ekosistemnya sendiri melalui algoritma, sekaligus membatasi visibilitas pesaing. Dalam konteks e-commerce, ini bisa berarti produk tertentu lebih sering muncul di beranda pengguna, sementara produk dari luar ekosistem menjadi kurang terlihat—bukan karena kualitas, tetapi karena struktur sistem.

Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum APLE dari Satya Law, Panji Satria Utama.
“Model ini berpotensi menutup peluang usaha pihak lain dan memicu praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar,” ujar Panji.

Ia menambahkan, integrasi vertikal yang terlalu dalam dapat menciptakan kondisi di mana pelaku usaha di luar ekosistem kehilangan akses yang adil terhadap konsumen.
“Ketika satu platform mengendalikan dari hulu sampai hilir, maka ada risiko besar terjadinya self-preferencing—di mana layanan miliknya sendiri diutamakan dibandingkan pelaku usaha lain,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum APLE Sonny Harsono menilai bahwa kondisi ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha besar, tetapi juga UMKM yang bergantung pada keterbukaan ekosistem digital.

“Kami berharap ekonomi digital tidak dimonopoli dan kompetisinya lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” kata Sonny.

Lebih lanjut, Sonny mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dalam jangka panjang akan terjadi konsentrasi pasar yang tidak sehat.
“Kalau akses pasar hanya berputar di dalam satu ekosistem, pelaku usaha di luar akan terpinggirkan. Ini yang kami khawatirkan, terutama bagi pelaku logistik dan UMKM,” ujarnya.

Fenomena serupa bukan hal baru di level global. Dalam kasus Google Shopping case, otoritas Uni Eropa menemukan bahwa Google menyalahgunakan dominasinya dengan memprioritaskan layanan perbandingan harga miliknya sendiri di hasil pencarian. Praktik ini dinilai merugikan kompetitor yang tidak memiliki akses serupa terhadap algoritma pencarian.

Selain itu, dalam investigasi terhadap Amazon, regulator menyoroti bagaimana perusahaan tersebut menggunakan data penjual pihak ketiga untuk mengembangkan produk internal, sekaligus mengatur visibilitas produk melalui algoritma platformnya. Kombinasi peran sebagai penyedia platform dan kompetitor langsung inilah yang menjadi perhatian utama dalam isu integrasi vertikal.

Jika ditarik ke konteks Indonesia, APLE menilai pola yang sama mulai terlihat, terutama dalam integrasi antara media sosial, e-commerce, dan logistik.
“Kami melihat ada indikasi pengalihan transaksi ke layanan yang terintegrasi. Ini berpotensi mengurangi pilihan konsumen dan menciptakan ketergantungan pada satu ekosistem,” ujar perwakilan APLE.

Dampaknya tidak hanya pada efisiensi pasar, tetapi juga pada struktur persaingan jangka panjang. APLE bahkan memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi dapat mencapai 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital nasional.

KPPU sendiri saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal, dengan fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami struktur pasar. Namun arah kajian ini mengindikasikan bahwa isu yang dihadapi bukan sekadar pelanggaran individual, melainkan potensi perubahan struktur pasar digital secara sistemik.

Di tengah pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang telah mencapai sekitar US$100 miliar, menjaga keseimbangan antara inovasi dan persaingan menjadi tantangan utama. Regulasi seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan pasar tetap terbuka dan kompetitif.

Penyelidikan ini pada akhirnya akan menjadi ujian bagi arah masa depan ekonomi digital Indonesia—apakah tetap inklusif dan kompetitif, atau justru terkonsentrasi pada segelintir pemain besar. (Lukman Hqeem)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *