Beritakota.id, Jakarta – Pada Hari Senin (24/7) Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menghadiri panggilan Kejaksaan Agung .
Airlangga dipanggil sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, temasuk minyak goreng.
Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Airlangga pada Senin 24 Juli, setelah Menko Perekonomian tersebut, tak hadir pemanggilan pertama pada Selasa,18 Juli lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan CPO, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana berharap, menko Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan pemeriksaan kejagung, sebagai saksi.
Ketut berharap, semua pihak menjunjung supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.