Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi peternak ayam petelur dari tekanan harga pasar dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha dan pengepul mematuhi Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat produsen sebesar Rp26.500 per kilogram.

Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat dan memperkuat sektor perunggasan nasional.

Menurut Amran, kepatuhan terhadap harga acuan menjadi faktor penting agar peternak memperoleh keuntungan yang layak sehingga mampu mempertahankan produktivitas dan keberlangsungan usaha mereka.

“Pemerintah hadir untuk memastikan peternak rakyat tetap mendapatkan harga yang wajar dan menguntungkan,” ujar Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menjamin ketersediaan jagung pakan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikelola oleh Perum Bulog. Langkah ini dilakukan guna menjaga biaya produksi peternak tetap terkendali.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan peningkatan penyerapan produksi telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam skema tersebut, telur direncanakan menjadi salah satu menu utama yang disajikan sebanyak tiga kali dalam sepekan.

“Rencananya akan dihidangkan tiga kali dalam seminggu. Ini akan mempercepat penyerapan stok telur di pasar,” kata Amran.

Menurutnya, peningkatan konsumsi telur melalui program MBG tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas harga dan memperluas pasar bagi peternak ayam petelur.

Baca juga: Mentan Amran Ultimatum Perusahaan Sawit, Harga TBS Petani Harus Kembali Normal

Satgas Pangan Awasi Distribusi dan Harga

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Kementerian Pertanian akan menggandeng Satgas Pangan dalam melakukan pengawasan rantai distribusi telur di berbagai daerah.

Pengawasan tersebut bertujuan memantau pergerakan harga di lapangan sekaligus mencegah praktik perdagangan yang berpotensi merugikan peternak rakyat.

Amran menegaskan keterlibatan Satgas Pangan menjadi langkah penting guna memastikan HAP telur dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian usaha bagi para peternak.

“Pengawasan harus dilakukan agar peternak mendapatkan perlindungan dan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tegasnya.

Usul Sektor Budidaya Ayam Masuk Daftar Pengecualian Investasi

Di sisi lain, Amran mengungkapkan rencananya untuk mengusulkan kepada Kementerian Investasi/BKPM agar sektor budidaya ayam dimasukkan ke dalam daftar pengecualian investasi atau negative list.

Menurutnya, apabila kapasitas produksi nasional telah mencukupi kebutuhan dalam negeri, maka sektor budidaya ayam sebaiknya lebih difokuskan untuk dikelola oleh masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga keseimbangan pasar sekaligus melindungi keberlangsungan usaha peternak rakyat dari dominasi investasi berskala besar.

Amran menilai investor besar dapat diarahkan untuk masuk ke sektor hilirisasi maupun industri strategis lainnya yang memberikan nilai tambah lebih tinggi bagi perekonomian nasional.

“Kalau ada investor lain, sebaiknya bergerak di sektor seperti pabrik gula atau hilirisasi tambang. Jangan sampai mengganggu ekonomi rakyat kecil agar industri ini bisa sustain,” ujarnya.

Melalui kombinasi kebijakan harga acuan, jaminan pasokan pakan, peningkatan serapan melalui Program Makan Bergizi Gratis, pengawasan distribusi oleh Satgas Pangan, hingga penguatan regulasi investasi, pemerintah berharap industri perunggasan nasional dapat tumbuh lebih sehat, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan jutaan peternak rakyat di seluruh Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *