Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah resmi menyetujui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun sebagai langkah memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan persetujuan tenor KPR hingga 40 tahun merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan skema pembiayaan rumah yang semakin terjangkau bagi masyarakat.

“Komite menyetujui tenor 40 tahun bisa dijalankan sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujar Maruarar usai rapat Komite Tapera di Jakarta.

Cicilan Lebih Ringan, Akses Rumah Makin Luas

Maruarar menjelaskan, tenor yang lebih panjang akan membuat besaran angsuran bulanan menjadi lebih ringan. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini terkendala kemampuan mencicil diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh rumah subsidi.

Meski memberikan tenor lebih panjang, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan industri perbankan sebagai lembaga penyalur pembiayaan.

“Kami membuat skema yang bermanfaat bagi rakyat sekaligus tetap dapat dijalankan dengan baik oleh sektor perbankan,” katanya.

Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen

Selain menyetujui tenor hingga 40 tahun, pemerintah juga memutuskan mempertahankan bunga KPR rumah subsidi tapak sebesar 5 persen, meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga keterjangkauan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, bunga pembiayaan rumah susun subsidi ditetapkan sebesar 6 persen, menyesuaikan karakteristik hunian vertikal.

Kuota 350 Ribu Rumah Subsidi

Pemerintah juga telah menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada tahun ini.

Untuk mempercepat realisasi target tersebut, BP Tapera diminta memperkuat koordinasi dengan perbankan dan para pengembang perumahan.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif guna mendukung pembangunan rumah subsidi, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis.

Maruarar menegaskan terdapat tiga keputusan utama yang telah disepakati pemerintah dalam rapat tersebut.

“Pertama bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, kedua tenor KPR menjadi 40 tahun, dan ketiga bunga rumah susun subsidi sebesar 6 persen,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *