Beritakota.id, Riau – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes (Pol) Nasriadi, melalui keterangannya mengatakan bahwa penyidik telah memanggil mereka berdua (Yulisman dan Agung Nugroho) serta sudah dimintai keterangannya, Senin (26/8) dan Selasa(27/8) kemarin.
“Pemanggilan baik Wakil Ketua maupun Ketua DPRD Riau, karena terdapat petunjuk atau berdasarkan keterangan saksi saudara Muflihun yang mengaku adanya aliran dana ke beberapa pimpinan dewan,” kata Direskrimsus Polda Riau dalam keterangan di kantornya, Selasa (27/8/2024) lalu.
Ditambahkan Nasriadi, hingga saat ini, ada 50 orang saksi dalam perkara atau kasus dugaan SPPD fiktif ini sudah diperiksa. Sedangkan mereka saksi yang telah diminta keterangannya itu antara lain dari PPTK berjumlah 12 orang dan PPAKK ada 5 orang.
Selain itu lagi, ada pula dari Kasubag Verifikasi 1 orang, 20 orang pelaksana perjalan dinas, PA 1 orang (Muflihun). Kemudian juga dari pihak KPA 3 orang, pihak Benlur 1 orang, THL sebanyak 5 orang serta Ketua DPRD/Wakil Ketus DPRD 2 orang.
Baca juga: Polda Riau Groundbreaking RS Bhayangkara Hingga Gedung BPKB
Masih menurut keterangan Nasriadi lebih lanjut, pihaknya sementara juga menyimpulkan keterangan awal PPTK dan pemeriksaan dan pemilihan oleh penyidik, khusus untuk jumlah SPJ total keseluruhannya terdapat 21.632 SPJ.
Namun berdasarkan hasil dari pendalamanyang dilakukan, jumlah SPJ real sebanyak 7.538. Kemudian ditemukan jumlah kegiatan yang real, namun tidak ada SPJtotalnya 344 SPJ. “Tentunya untuk 344 SPJ itu, terindikasi kemungkinan akan dihitung fiktif oleh auditor,” ungkap Nasriadi, lagi.
Dikatakan Nasriadi, secara keseluruhan jumlah SPJ fiktif adalah 12.987. Sedangkan untuk jumlah SPJ fiktifyang dokumennya tidak ditemukan, banyaknya 763 SPJ. “Jadi, total SPJ yang terkumpul dan saat ini ada di penyidik 20.525,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (Ditreskrimsus) Polda Riau agar memeriksa seluruh Pimpin DPRD, Anggota DPRD serta seluruh ASN di DPRD Riau.
Bahkan penyidik dari Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, juga telah meminta keterangan terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Rencana berikutnya akan dilakukan pemanggilan ke beberapa saksi, meski dari mereka akan berstatus calon serta ikut sebagai kontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).