Beritakota.id, Jakarta – Setelah sempat berhenti beroperasi pada peringatan Hari Lahir Pancasila, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali melayani masyarakat pada Selasa (2/6/2026). Pembukaan kembali layanan ini menjadi kesempatan bagi pemegang SIM A dan SIM C untuk melakukan perpanjangan masa berlaku tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Kembalinya layanan SIM Keliling juga menjadi perhatian bagi warga yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada 1 Juni 2026, bertepatan dengan hari libur nasional. Kepolisian memberikan mekanisme dispensasi sehingga pemilik SIM yang terdampak tetap dapat melakukan perpanjangan pada hari pertama pelayanan kembali dibuka.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan akibat penutupan layanan selama hari libur resmi negara.

Baca juga: Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, SIM Keliling Hadir di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

SIM Keliling Jakarta Kembali Beroperasi di Lima Titik

Di wilayah DKI Jakarta, pelayanan SIM Keliling kembali berjalan normal dengan lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.

Masyarakat dapat mengakses layanan di:

  • Mall Grand Cakung (Jakarta Timur)
  • LTC Glodok (Jakarta Barat)
  • Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
  • Mall Artha Gading (Jakarta Utara)
  • Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)

Keberadaan beberapa titik pelayanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memilih lokasi terdekat untuk mengurus perpanjangan SIM.

Bogor, Bekasi dan Bandung Juga Siapkan Layanan Perpanjangan

Selain Jakarta, sejumlah kota penyangga dan wilayah Jawa Barat juga kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.

Di Kota Bogor, pelayanan tersedia di:

  • Mall Boxies Tajur 123
  • Lotte Grosir Sholeh Iskandar

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara warga Bekasi dapat mendatangi lokasi pelayanan di kawasan Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Adapun di Bandung, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menyediakan layanan SIM Keliling di kawasan Superindo Ujungberung. Pelayanan berlangsung lebih panjang, mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan keliling diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebelum datang ke lokasi.

Dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM
  • Surat keterangan sehat
  • Bukti tes psikologi

Petugas hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis dan tidak termasuk dalam kebijakan dispensasi diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Hanya Melayani SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling saat ini masih difokuskan untuk perpanjangan dua kategori surat izin mengemudi yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni:

  • SIM A untuk kendaraan roda empat pribadi
  • SIM C untuk kendaraan roda dua

Perpanjangan kategori SIM lainnya tetap dilakukan melalui kantor pelayanan SIM atau Satpas sesuai ketentuan kepolisian.

Biaya Perpanjangan Tetap Mengacu Tarif PNBP

Biaya resmi perpanjangan SIM masih mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku secara nasional.

Rinciannya sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk:

  • Pemeriksaan kesehatan
  • Tes psikologi

Besaran biaya tambahan dapat berbeda tergantung lokasi dan penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan penyelenggara.

Antisipasi Lonjakan Pemohon Pascalibur Nasional

Dibukanya kembali layanan setelah libur nasional diperkirakan akan meningkatkan jumlah pemohon pada hari pertama operasional.

Karena itu masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai wilayah terdekat guna mempercepat proses pelayanan dan mengurangi kepadatan di lokasi tertentu.

Dengan kembali beroperasinya layanan SIM Keliling, masyarakat kini dapat melanjutkan proses perpanjangan dokumen berkendara secara lebih mudah tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *