PPN Naik 12 Persen di 2025, DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah

Beritakota.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menanggapi wacana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Dia meminta pemerintah dapat memberikan insentif berkeadilan bagi wajib pajak atau WP yang taat seiring dengan kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut.

Menurutnya pemerintah harus dapat memberikan apresiasi kepada WP yang taat dalam berbagai bentuk insentif.

“Begini namanya kenaikan tentu akan berimplikasi terhadap kenaikan yang lain. Namun pemerintah tentu harus banyak memberikan insentif yang berkeadilan WP yang taat perlu diapresiasi dalam berbagai bentuk insentif,” kata Najib, Sabtu,(16/3/2024).

Baca juga: 11 Sembako Ini Akan Dikenakan PPN 12 Persen

Meski demikian, mengingatkan kenaikan tarif PPN 12 persen sedianya sudah pernah disosialisasikan oleh Dirjen Kementerian Keuangan pada saat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP disahkan.

“Pertama ini kan pernah disosialisaikan oleh dirjen terkait pada saat UU HPP dulu selesai dibahas,” beber Najib.

Najib menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen di 2025 akan mengikuti UU HPP.

Dia mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen di 2025 juga akan dilakukan secara gradual dan pasti disosialisasikan terlebih dahulu.

“Terkait ini tentu mengikuti dari UU yang ada dimana kenaikan dilakukan secara gradual dan disosialisasikan terlbih dahulu,” papar Najib.

Politikus Partai Amanat Nasional atau PAN ini berharap, agar sosialisasi pajak dapat terus dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya banyak kesimpamgsiuran informasi.

“Sosialisasi pajak terus dilakukan agar tidak banyak kesimpang siuran informasi,” tukasnya.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *