Beritakota.id, Jakarta  – Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus meningkatkan efektivitas tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Hallonews di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026), yang menghadirkan sejumlah akademisi dan anggota tim penyusun Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).

Anggota Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, menjelaskan bahwa revisi UU HAM tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat daya dorong rekomendasi Komnas HAM agar tidak berhenti sebagai dokumen tanpa tindak lanjut yang jelas.

Menurutnya, selama bertahun-tahun Komnas HAM kerap menghadapi kendala karena rekomendasi yang dikeluarkan tidak selalu ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah terkait.

“Revisi UU HAM dirancang untuk menjawab persoalan tersebut dengan mempertegas kewajiban menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM,” ujar Hafiz.

Dalam rancangan terbaru, rekomendasi Komnas HAM diusulkan memiliki sifat yang lebih mengikat sehingga lembaga atau instansi terkait wajib memberikan respons dan tindak lanjut yang jelas atas hasil pengawasan yang dilakukan.

Selain itu, revisi UU HAM juga mengatur penataan ulang fungsi kelembagaan Komnas HAM agar lebih fokus menjalankan peran sebagai pengawas pelaksanaan hak asasi manusia. Fungsi pengkajian akan ditempatkan sebagai instrumen utama dalam proses pengawasan, sementara penyebarluasan informasi tetap dilakukan melalui hasil kajian yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan.

“Langkah tersebut sejalan dengan Paris Principles yang menempatkan lembaga HAM nasional sebagai pengawas independen terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” jelasnya.

Dengan penguatan fungsi pengawasan dan kewenangan rekomendasi tersebut, Komnas HAM diharapkan tidak hanya berperan sebagai pemberi masukan, tetapi juga memiliki pengaruh yang lebih kuat dalam mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga: Revisi UU HAM Disorot, Ancaman AI dan Perlindungan Data Pribadi Jadi Fokus Utama

Dalam forum yang sama, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Patricia Rinwigati, menilai bahwa UU HAM memang sudah saatnya diperbarui karena sejumlah ketentuan tidak lagi sepenuhnya menjawab tantangan perkembangan saat ini.

Namun, Patricia menekankan bahwa pembahasan RUU HAM harus difokuskan pada upaya memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga yang menangani isu hak asasi manusia. Kejelasan tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih tugas dan kewenangan yang berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan HAM.

Ia juga menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU HAM yang masih memerlukan penyempurnaan agar tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terkait hubungan kerja antara Kementerian HAM dan berbagai lembaga independen yang bergerak di bidang hak asasi manusia.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, menegaskan bahwa revisi UU HAM harus mampu memperkuat independensi Komnas HAM sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan HAM di Indonesia.

Menurut Lisda, pembaruan regulasi HAM harus diarahkan untuk memperkuat peran lembaga pengawas agar mampu menjalankan fungsi kontrol secara optimal tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Revisi UU HAM harus memastikan independensi dan efektivitas pengawasan HAM tetap terjaga,” tegas Lisda.

Ia berharap revisi UU HAM tidak hanya menjadi perubahan administratif semata, melainkan mampu menghadirkan sistem perlindungan HAM yang lebih kuat, akuntabel, dan responsif terhadap berbagai tantangan hak asasi manusia di Indonesia.

Dengan berbagai usulan penguatan kewenangan, penegasan tindak lanjut rekomendasi, serta penataan kelembagaan yang lebih jelas, revisi UU HAM diharapkan dapat menjadi landasan baru dalam memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *