Beritakota.id, Jakarta – Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), maraknya eksploitasi data pribadi, hingga meningkatnya persoalan di ruang digital menjadi sorotan dalam Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Revisi UU HAM) yang digelar Kementerian HAM RI, Senin (25/5/2026).

Revisi regulasi HAM dinilai mendesak agar perlindungan hak warga negara mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital.

Talkshow yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB itu disiarkan secara langsung melalui Garuda TV, kanal YouTube Kementerian HAM, serta platform Zoom Meeting. Diskusi dipandu presenter Prita Laura dan menghadirkan sejumlah tenaga ahli Kementerian HAM RI, yakni Ifdhal Kasim, Siti Aminah, Muhammad Hafiz, Feri Kusuma, serta Wahyudi Djafar.

Dalam diskusi tersebut, Wahyudi Djafar menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola relasi sosial masyarakat sekaligus melahirkan tantangan baru terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Sidang Umum PBB telah menegaskan bahwa hak asasi manusia yang berlaku secara offline juga harus berlaku secara online. Karena itu revisi UU HAM menjadi penting agar perlindungan hak warga negara bisa menjangkau ruang digital,” ujar Wahyudi.

Ia menilai revisi UU HAM perlu mengakomodasi berbagai persoalan baru di era digital, mulai dari eksploitasi data pribadi, kriminalisasi di ruang siber, hingga dampak penggunaan AI terhadap hak-hak warga negara.

“Data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara. Perkembangan artificial intelligence juga menuntut adanya pengaturan HAM yang lebih spesifik,” katanya.

Menurut Wahyudi, lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat. Meski demikian, revisi UU HAM tetap dibutuhkan agar memiliki landasan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Selain isu digital, penguatan kelembagaan Komnas HAM juga menjadi perhatian dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Minta Hukuman Maksimal untuk Pendiri Ponpes di Pati

Muhammad Hafiz menegaskan Komnas HAM harus diperkuat sebagai lembaga independen yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip internasional.

“Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga independen yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip internasional. Karena itu desain kelembagaannya juga harus memperkuat independensi tersebut,” ujar Hafiz.

Ia menyoroti masih adanya percampuran sistem birokrasi pemerintahan dalam mekanisme kerja Komnas HAM yang dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas penanganan kasus HAM.

“Yang kami usulkan adalah pemisahan yang lebih tegas antara kewenangan independen komisioner dengan sistem birokrasi pemerintah agar perlindungan dan penegakan HAM bisa berjalan lebih efektif,” lanjutnya.

Sementara itu, Siti Aminah menekankan pentingnya penguatan perlindungan kelompok rentan dalam revisi UU HAM, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

“Perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia. Karena itu revisi undang-undang ini harus memastikan adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap kelompok rentan,” kata Siti Aminah.

Ia menambahkan revisi regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam proses pembangunan nasional.

Dalam forum tersebut, para narasumber turut menyoroti tanggung jawab korporasi dan perusahaan teknologi terhadap perlindungan HAM, terutama berkaitan dengan penggunaan data pribadi serta dampak sosial distribusi informasi digital.

Kementerian HAM RI berharap revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat menyesuaikan perkembangan zaman sekaligus memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia, baik di ruang fisik maupun digital. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *