Beritakota.id, Batam – Perubahan status hukum Kawasan Tanjung Sauh di Batam, Kepulauan Riau, dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi bagian dari Free Trade Zone (FTZ) Batam dinilai menimbulkan ketidakpastian regulasi yang berpotensi mengganggu iklim investasi nasional. Pergeseran kebijakan tersebut terjadi dalam waktu relatif singkat dan memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait konsistensi kebijakan pemerintah dalam mengelola kawasan strategis ekonomi.
Tanjung Sauh, dengan luas sekitar 840,6 hektare, sebelumnya ditetapkan sebagai KEK melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024. Penetapan ini memberikan kepastian hukum bagi investor, termasuk skema insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan perizinan, serta kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara. Namun, pada 2025 pemerintah menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2025 yang mengintegrasikan kawasan tersebut ke dalam FTZ Batam.
Perubahan rezim hukum tersebut berdampak langsung pada kerangka investasi yang telah disusun sebelumnya. Investor yang telah menanamkan modal maupun yang berada dalam tahap penjajakan dinilai menghadapi ketidakjelasan terkait keberlanjutan insentif, kepastian hak atas lahan, serta proyeksi biaya jangka panjang. Kondisi ini berisiko meningkatkan persepsi risiko (risk premium) terhadap investasi di kawasan tersebut.
Baca juga : Indonesia Sambut Baik Pengembangan Ekonomi Kawasan Bersama Jepang
Peneliti Ekonomi Politik dari Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, menilai inkonsistensi kebijakan tersebut dapat mendorong investor menahan ekspansi, menunda realisasi investasi, bahkan mengkaji ulang komitmen modal yang telah direncanakan.
“Dalam praktiknya, investor menyusun perencanaan bisnis berdasarkan kepastian regulasi jangka panjang. Ketika aturan berubah dalam hitungan tahun, maka asumsi bisnis ikut berubah, dan itu sangat sensitif bagi keputusan investasi,” ujar Gede, Sabtu (3/1).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan proyeksi pengembang kawasan, KEK Tanjung Sauh berpotensi menyerap hingga 366 ribu tenaga kerja dalam kurun lima hingga sepuluh tahun. Dengan asumsi penyerapan yang relatif merata, kawasan ini diperkirakan mampu menciptakan sekitar 30 ribu lapangan kerja per tahun, dengan kontribusi sekitar 0,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Gede, ketidakpastian hukum yang berlarut berisiko menghilangkan potensi ekonomi tersebut. Hal ini dinilai kontraproduktif di tengah target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen yang dicanangkan pemerintah.
“Dari perspektif investor, ketidakpastian ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal opportunity cost. Modal bisa dengan mudah dialihkan ke negara lain yang menawarkan kepastian lebih tinggi,” ujarnya.
Selain itu, perubahan status dari KEK ke FTZ membawa implikasi terhadap status dan biaya pengelolaan lahan. Dalam skema KEK, investor memegang HGB di atas tanah negara. Sementara dalam rezim FTZ Batam, lahan berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam, yang disertai kewajiban pembayaran uang tahunan.
Tambahan kewajiban tersebut dinilai meningkatkan struktur biaya investasi dan berpotensi menekan arus kas perusahaan, khususnya bagi investor industri padat modal yang membutuhkan kepastian biaya dalam jangka panjang. Bagi investor eksisting, perubahan ini juga memunculkan risiko renegosiasi kontrak dan penyesuaian model bisnis.
Gede menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan beban non-produktif dan bertentangan dengan agenda pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
Secara konseptual, ia menegaskan bahwa KEK dan FTZ memiliki tujuan yang sejalan, yakni mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. KEK berfungsi sebagai pengungkit pengembangan kawasan industri terpadu dengan insentif jangka panjang, sementara FTZ memberikan efisiensi perdagangan dan logistik, khususnya bagi industri berorientasi ekspor.
“Kedua skema ini seharusnya saling menguatkan. Ketika implementasinya tidak selaras, dampaknya justru dirasakan langsung oleh investor,” kata Gede.
Ia merekomendasikan pemerintah segera melakukan harmonisasi antara PP Nomor 24 Tahun 2024 dan PP Nomor 47 Tahun 2025 melalui penerbitan regulasi turunan atau payung hukum baru. Harmonisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan investasi, serta memastikan investor tetap memperoleh manfaat optimal dari skema KEK dan FTZ.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam menyelesaikan disharmoni regulasi ini akan menjadi indikator penting bagi dunia usaha dalam menilai keseriusan Indonesia sebagai tujuan investasi jangka panjang, baik bagi investor domestik maupun global. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

