Beritakota.id, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Pergantian tersebut ditegaskan tidak akan mengganggu proses penanganan berbagai perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Penunjukan Rudi Margono diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Nomor PR–224/012/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, Rudi Margono yang saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mendapat mandat menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Resmi Kortastipidkor Polri

Penunjukan itu didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus tidak memengaruhi jalannya penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan resminya, Sabtu.

Menurutnya, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara yang sedang berjalan tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penunjukan Rudi Margono dilakukan hanya beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Rekam Jejak Jampidsus yang Mundur

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memengaruhi komitmen institusi dalam melanjutkan penanganan berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Dengan penunjukan Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh agenda pemberantasan tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas.

Pergantian kepemimpinan disebut sebagai langkah administratif untuk menjaga kesinambungan organisasi sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berlangsung tanpa hambatan.

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *