Beritakota.id, Brebes – Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menilai pembekalan pengadaan barang dan jasa penting untuk memastikan proses berjalan tepat waktu, tepat biaya, dan sesuai spesifikasi.

Menurut dia, kegiatan tersebut juga menjadi upaya membenahi pola pikir yang keliru dalam praktik pengadaan. Ia menyebut masih ada kebiasaan lama yang perlu dikoreksi, termasuk rantai distribusi penyedia yang tidak efisien.

Setya mencontohkan pengadaan interactive flat panel (IFP) atau papan interaktif digital. Di pasaran, harga satu unit bisa mencapai Rp 100 juta. Namun, jika dipesan langsung ke produsen, harganya dapat ditekan hingga sekitar Puluhan juta.

Ia menambahkan, banyak penyedia di daerah berada pada level kelima, sedangkan produsen berada di level pertama. Karena itu, diperlukan market sounding untuk menghindari praktik pengadaan lama yang tidak efisien.

Ia juga menegaskan, sesuai peraturan presiden, pejabat pembuat komitmen (PPK) wajib memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi di bidang pengadaan.

Pembekalan tersebut diikuti 107 PPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dan digelar di Aula Lantai 5 KPT Brebes, Kamis, (23/4/ 2026).

Sementara itu Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, yang membuka kegiatan itu, menekankan pentingnya peran PPK dalam memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan.

Menurut Tahroni, proses pengadaan harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik penyimpangan. “Tidak boleh ada mark up, tidak ada gratifikasi. Semua harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes berjalan baik,” katanya.

Ia mengingatkan, setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumentasi yang memadai, serta berbasis data untuk meminimalkan risiko hukum.

Selain itu, ia menegaskan integritas sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas. Ia meminta seluruh peserta menjaga profesionalisme dan menjauhi praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Sekecil apa pun pelanggaran akan berdampak besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes, Agus Pramono, mengatakan pembekalan ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi pengelola pengadaan Tahun Anggaran 2026.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman PPK sekaligus mendorong pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami berharap ini menjadi bekal bagi PPK dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *