Beritakota.id, Jakarta — Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) yang menempati kawasan Perumahan Pam Baru Raya menolak rencana penggusuran sebelum adanya kompensasi ganti untung yang dinilai layak dan manusiawi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penolakan ini muncul setelah terbitnya surat peringatan dari Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, tertanggal 20 April 2026 dengan nomor e-0172/HK.02.00, yang meminta warga segera mengosongkan rumah.

Kuasa hukum warga, Syech Rusmin Effendy, menilai langkah tersebut dilakukan tanpa proses mediasi atau perundingan terlebih dahulu.

“Tindakan memaksa warga mengosongkan rumah tanpa dialog dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi mengarah pada penggusuran paksa,” ujar Rusmin kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, warga yang tinggal di kawasan tersebut bukan penghuni ilegal. Mereka merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang kini berstatus ASN Pemprov DKI Jakarta dan dialihfungsikan menjadi karyawan PAM Jaya.

Warga disebut telah menempati lokasi tersebut sejak 1980 dan memiliki dokumen resmi berupa Surat Izin Penghuni (SIP) serta perjanjian penempatan rumah dari instansi terkait.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administratif dalam surat yang diterbitkan pemerintah, termasuk perbedaan alamat lokasi dan luas lahan yang diklaim.

Baca juga: Pensiunan PNS DKI Resah Terancam Digusur dari Rumah Dinas Benhil

Rusmin menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat balasan kepada Wali Kota Jakarta Pusat pada 23 April 2026 sebagai bentuk upaya administratif.

Ia juga mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan hidup layak.

Selain itu, prinsip hak atas hunian juga tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak atas standar hidup yang memadai, termasuk tempat tinggal.

Di sisi lain, warga juga mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait penguasaan lahan dalam jangka waktu tertentu.

Hingga saat ini, warga mengaku belum mendapatkan ruang dialog dengan pihak pemerintah. Oleh karena itu, mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kami berharap ada musyawarah untuk mencapai solusi bersama. Namun jika tidak ada itikad baik, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk membela hak warga,” tegas Rusmin.

Kasus ini menambah daftar polemik sengketa lahan di Jakarta, sekaligus menyoroti pentingnya pendekatan dialogis dalam penataan kawasan permukiman di ibu kota. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *