Beritakota.id, Jakarta — Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) yang menempati kawasan Perumahan Pam Baru Raya menolak rencana penggusuran sebelum adanya kompensasi ganti untung yang dinilai layak dan manusiawi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penolakan ini muncul setelah terbitnya surat peringatan dari Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, tertanggal 20 April 2026 dengan nomor e-0172/HK.02.00, yang meminta warga segera mengosongkan rumah.
Kuasa hukum warga, Syech Rusmin Effendy, menilai langkah tersebut dilakukan tanpa proses mediasi atau perundingan terlebih dahulu.
“Tindakan memaksa warga mengosongkan rumah tanpa dialog dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi mengarah pada penggusuran paksa,” ujar Rusmin kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Sebab Warga Perumahan PAM Baru Raya Menolak Penggusuran
Penolakan warga terhadap rencana pengosongan rumah berangkat dari keyakinan bahwa mereka memiliki dasar hukum dan administratif untuk menempati kawasan tersebut. Sebagian besar penghuni merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang kemudian beralih status menjadi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya.
Warga mengaku telah tinggal di lokasi tersebut sejak sekitar tahun 1980 serta memiliki dokumen resmi berupa Surat Izin Penghuni (SIP) dan perjanjian penempatan rumah dari instansi terkait. Karena itu, mereka menilai pengosongan rumah seharusnya tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses dialog maupun pembahasan mengenai kompensasi yang dianggap adil.
Selain faktor legalitas, warga juga menyoroti aspek kemanusiaan karena sebagian penghuni telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun dan menjadikannya sebagai tempat tinggal utama bersama keluarga mereka.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administratif dalam surat yang diterbitkan pemerintah, termasuk perbedaan alamat lokasi dan luas lahan yang diklaim.
Baca juga: Pensiunan PNS DKI Resah Terancam Digusur dari Rumah Dinas Benhil
Sengketa Lahan dan Hak Hunian dalam Perspektif Hukum
Kasus Perumahan PAM Baru Raya kembali mengangkat isu mengenai hak hunian dan penyelesaian sengketa lahan di kawasan perkotaan. Dalam berbagai kasus serupa, pendekatan dialog dan musyawarah sering dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan antara warga dan pemerintah. Selain itu, warga juga menyinggung aspek penguasaan lahan jangka panjang yang diatur dalam hukum perdata.
Rusmin menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat balasan kepada Wali Kota Jakarta Pusat pada 23 April 2026 sebagai bentuk upaya administratif. Selain itu, prinsip hak atas hunian juga tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak atas standar hidup yang memadai, termasuk tempat tinggal.
Hingga saat ini, warga mengaku belum mendapatkan ruang dialog dengan pihak pemerintah. Oleh karena itu, mereka membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Kami berharap ada musyawarah untuk mencapai solusi bersama. Namun jika tidak ada itikad baik, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk membela hak warga,” tegas Rusmin.
Kasus ini menambah daftar polemik sengketa lahan di Jakarta, sekaligus menyoroti pentingnya pendekatan dialogis dalam penataan kawasan permukiman di ibu kota. (***)

