Beritakota.id, Jakarta – Judi online sudah merusak lapisan masyarakat. Tak luput juga aparat keamanan yaitu TNI, dan sebanyak 4.000 anggota TNI terlibat dalam praktik judi online sepanjang tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Pusat Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dari data internal TNI dan bekerja sama dari hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online,” ujar Yusri Nuryanto
Danpuspom menjelaskan bahwa Panglima TNI telah mengambil langkah dengan menjatuhkan berbagai sanksi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Sanksi-sanksi tersebut sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan mempertahankan integritas institusi.
Bentuk sanksi yang diberikan beragam, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, hingga penahanan berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit.
Selain itu, bagi mereka yang dianggap telah melakukan pelanggaran lebih serius, sanksi pidana juga diterapkan.
“Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan, ya itu,” terang Mayjen Yusri.
Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum, Markas Besar TNI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum.
Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan tim yang dirancang untuk mengawasi perilaku prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.
“Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI, dan wakil (satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq), kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan,” jelasnya dikutip dari Antara.
Berikut adalah struktur Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI beserta pemimpinnya:
Sub Satgas Judi Online
Dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yulianto.
Bertugas mengawasi dan menindak kasus keterlibatan prajurit dalam aktivitas judi online.
Sub Satgas Narkoba
Dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
Berfokus pada pencegahan dan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit.
Sub Satgas Penyelundupan
Dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI Mirza Patria Jaya.
Bertugas mengawasi dan menindak praktik penyelundupan yang melibatkan anggota TNI.
Sub Satgas Korupsi
Dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI, Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
Fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan TNI.
“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi,” papar Mayjen Alvis Anwar.
Respon (2)